Minggu, 19 Desember 2010

Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya

Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .

Dasar disyari’atkan udlhiyyah :

1.        Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ( الكوثر 2 )

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”

Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri lafadz وَانْحَرْ , adalah menyembelih hewan kurban.

2.       Hadits riwayat Anas bin Malik.
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا  (متفق عليه)

“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba (H.R. Bukhori-Muslim).


HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.

HUKUM BERKURBAN :


Hukum berkurban ada 3:

a.        Sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban saja.

* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib.

b.        Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :

1.  Islam

2.  Mukallaf (baligh dan berakal).

3.  Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).

c.        Wajib, yaitu dengan dua sebab :

1.  Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.

2.  Menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau  “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”.  Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku”  dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).
HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN

Allah SWT berfirman :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج 34)

“Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Kalimat “ أنعام “ dalam ayat ini adalah onta, sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya.

Hewan kurban, yang paling utama adalah onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7 orang , sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:
عن جابر رضي الله عنه قال : نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة (رواه مسلم)

“Dari Jabir r.a :” Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7 orang , begitu juga sapi.”.

Catatan : *  Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor onta atau sapi.
*  Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor onta/sapi untuk satu  orang.

KRITERIA HEWAN KURBAN

1. Umur :  - Onta berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6).

- Sapi berumur 2 tahun lebih.

- Kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau     berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).

2. Terbebas dari aib yang bisa mengurangi kuantitas daging , seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist :
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ في الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ التي لَا تُنْقِي

Artinya : 4 hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang sertasangat kurus hingga tak bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)

NIAT BERKURBAN

a.     Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.

b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).

Lafadz niat kurban sunnah :
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى

“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “


WAKTU PENYEMBELIHAN


Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
كُلُّ أَيَّامِ تَشْرِيْقٍ ذَبْحٌ (رواه بن حبان

Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.

Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ هَذَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ .

Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan  menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).


PEMBAGIAN DAGING KURBAN


1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)

Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.

2. Udlhiyah sunnah

Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :

a.      Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.

b.     Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.

c.      Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.

** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.

** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena  bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ (رواه البيهقي

Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).

KESUNAHAN DALAM UDHIYAH

1.     Membaca basmalah .
2.     Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
3.     Membaca shalawat.
4.     Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
5.     Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
6.     Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
7.     Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota  badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
8.     Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
9.     Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1.     Hendaknya tidak berkurban dengan hewan hamil untuk keluar dari khilaf ulama’, kecuali jika kehamilan menyebabkan berkurangnya kuantitas daging.
2.     Daging harus disedekahkan dalam keadaan mentah. Jika dibagikan dalam keadaan matang (berupa masakan), maka tidak sah.
3.     Lebih baik tidak menyembelih di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) agar keluar dari pendapat ulama’ yang menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di luar madzhab Syafi’i.
4.     Menurut imam Romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus aqiqah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan kurban atau aqiqah wajib. Sedangkan menurut Ibn Hajar jika diniati keduanya, maka tidak menjadi kurban atau aqiqah (syatu lahm)
5.     Kurban diganti dengan uang tidak sah. Boleh mewakilkan dalam pembelian hewan kurban sekaligus penyembelihan dan pembagiannya. Jika seseorang berkata kepada yang lain :”sembelihlah hewan kurban untukku “,  menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan sekaligus pembagian daging kurban, sehingga wajib baginya untuk mengganti harga hewan tersebut.
6.     Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan.
7.     Menyerahkan hewan kurban kepada kiyai atau tokoh masyarakat berupa hewan hidup (bukan daging) tidak menjadi miliknya tapi hanya menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian saja karena pembagian kurban harus sudah disembelih. Sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurban sedikitpun kecuali seukuran yang ditentukan oleh orang yang berkurban.
8.     Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah, maka tidak sah. Namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodlo’.
9.     Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari si mayit sebelum meninggalnya.
10.  Boleh memberikan daging kurban kepada satu orang fakir miskin, berbeda dengan zakat.
11.  Membagikan daging kurban (nadzar atau kadar wajib dari kurban sunah) kepada fakir miskin di luar daerah penyembelihan hewannya ada dua pendapat. Sebaiknya tidak membagikan di luar daerah penyembelihan untuk keluar dari khilaf ulama’
12.  Dalam mengetahui umur hewan kurban bisa mendasarkan pada kabar penjual hewan kurban, dengan catatan hewan tersebut lahir dalam kepemilikannya atau dengan bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang perhewanan .
13.  Menyerahkan kurban kepada masjid dapat dibenarkan jika dimaksudkan diserahkan kepada salah satu pengurus masjid sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
14.  Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
15.  Tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang non muslim.
Sumber:http://www.forsansalaf.com

Hukum Perempuan Menziarahi

Hukum Perempuan Menziarahi Kubur : Bagaimana Dengan Perempuan Yang Haidh ?
Dimasukkan oleh IbnuNafis
Label: Soal Jawab Ibadah
Oleh : Mufti Brunei

بسم الله ، والحمد لله ، والصلاة والسلام على رسول الله ، وعلى آله وصحبه ومن والاه

(Dengan nama Allah, Segala puji bagi Allah, Selawat dan salam ke atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan para pengikut Baginda)

Salah satu amalan yang sering dilakukan oleh masyarakat kita pada bulan Ramadhan dan pada Hari Raya Fitrah ialah berziarah kubur, sama ada yang diziarahi itu adalah kubur ibu bapa atau kaum kerabat. Berziarah itu pula diisi dengan membaca al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.

Biasanya surah Yassin dan bertahlil merupakan bacaan pilihan masyarakat kita apabila berziarah kubur.

Berziarah kubur pula tidak hanya di bulan Ramadhan atau ketika Hari Raya sahaja, bahkan terdapat sesetengah keluarga yang menjadikannya rutin yang dilakukan seminggu sekali, sebulan sekali atau pada waktu-waktu yang dipersetujui oleh ahli keluarga yang difikirkan boleh berziarah beramai-ramai ke kubur.

Apa yang biasa dilihat, berbagai lapisan golongan ahli keluarga yang bukan sahaja terdiri daripada golongan lelaki dewasa, malahan kanak-kanak lelaki dan golongan perempuan juga
beramai-ramai turut sama berziarah.
Senario golongan perempuan turut serta pergi berziarah ke kubur menimbulkan reaksi sesetengah pihak yang beranggapan bahawa perempuan tidak dibenarkan berziarah kubur, lebih-lebih lagi perempuan yang dalam haidh. Adakah betul anggapan sedemikian?

Hukum Berziarah Kubur
Terdapat perbezaan hukum berziarah kubur bagi lelaki dan perempuan.
1. Hukum berziarah bagi lelaki
Para ulama sepakat mengatakan bahawa sunat bagi lelaki menziarahi kubur orang-orang Islam berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Maksudnya:
“Dahulu aku melarang kamu menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahlah.”
(Hadits riwayat Muslim)

Menurut Imam asy-Syarwani Rahimahullah, ganti nama ” كم ” (kum) dalam larangan dan juga ” زوروا ” pada perintah dalam hadis di atas adalah ditujukan kepada kaum lelaki.
Orang-orang yang sunat diziarahi kuburnya itu pula ialah:

I. Kubur kedua ibu bapa, walaupun kubur keduanya bukan di negeri di tempatnya berada.

II. Kubur kaum keluarga terdekat atau sahabat-handai yang pada ketika hidup mereka sunat untuk diziarahi, begitu juga bila mereka meninggal dunia.

III. Kubur orang lain (yang bukan keluarga atau sahabat handai) dengan tujuan berziarah untuk mengingatkan kematian, memohon rahmat daripada Allah Subhanahu wa Ta‘ala untuknya atau sebagainya.

2. Hukum berziarah bagi perempuan

Keadaan perempuan berbeza dengan lelaki dari segi emosi dan perasaan. Perasaan mudah tersentuh dengan apa sahaja yang berlaku sering dikaitkan dengan mereka. Apabila seseorang yang dikenali meninggal dunia, lebih-lebih lagi jika orang tersebut adalah seseorang yang disayangi atau terlalu rapat dengannya selalunya membangkitkan perasaan emosi dan ada sesetengahnyatidak dapat membendung perasaan sehingga meraung-raung di depan mayat atau di tanah perekuburan.

Menurut pendapat jumhur ulama, hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh kerana ditakuti boleh mengundang fitnah atau ditakuti mereka menangis dengan mengeluarkan suara yang nyaring meratapi kepergian si mati.

Dalil yang menunjukkan bahawa hukum bagi perempuan menziarahi kubur adalah tidak haram berdasarkan beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam seperti berikut:

1. Diriwayatkan daripada Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu,
katanya:

Maksudnya:
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melintasi seorang perempuan yang sedang menangis di kubur anaknya, lalu Baginda Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah.”
(Hadits muttafaq ‘alaih)

Daripada hadits di atas dapat difahami bahawa menziarahi kubur bagi perempuan tidak dilarang. Ini kerana jika perbuatan tersebut dihukumkan haram, sudah tentunyalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menegur ataupun melarang perempuan tersebut daripada menziarahi kubur.

2. Sayyidatuna ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang doa yang boleh dibacanya apabila berziarah ke perkuburan. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Maksudnya:
“Katakanlah: “Mudah-mudahan Allah limpahkan keselamatan ke atas ahli kubur daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Islam dan semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kalangan kami dan orang-orang yang terkemudian, dan sesungguhnya sekiranya kami diizinkan oleh Allah kami akan bertemu dengan kamu.”

(Hadits riwayat Muslim)

Hadits di atas adalah dalil yang menunjukkan bahawa tidak haram bagi perempuan berziarah kubur.

Namun perlu diingat, bahawa hukum berziarah kubur bagi perempuan ini bergantung pada tujuan dan keadaannya ketika berziarah. Hukum asalnya adalah makruh sekalipun tujuannya
untuk mengambil iktibar, untuk mengingatkan kepada kematian, alam barzakh dan alam akhirat. Di samping itu, perempuan tersebut dapat menjaga adab kesopanan ketika berziarah, dapat menahan diri dari kesedihan atau dukacita yang bersangatan dan aman dari segala fitnah.
Manakala apabila berlaku tujuan dan keadaan yang sebaliknya, maka hukum makruh tersebut akan bertukar kepada haram.

Menurut setengah ulama, jika tujuannya adalah untuk menimbulkan semula perasaan dukacita dan untuk meratapi si mati, maka adalah haram baginya menziarahi kubur. Begitu juga jika sekiranya perempuan tersebut tidak menjaga adab kesopanannya semasa berziarah, tidak aman dari segala fitnah atau seumpamanya, maka haram baginya menziarahi kubur.

Berbeza pula hukumnya menziarahi kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hukumnya adalah sunat bagi perempuan dan lelaki. Begitu juga menurut sebahagian ulama, sunat berziarah ke kubur para nabi, para ulama dan aulia.

Hukum Perempan Haidh Berziarah Kubur

Perempuan yang dalam haidh tidak ada halangan untuk berziarah kubur, kerana untuk berziarah kubur tidak disyaratkan suci daripada hadats kecil mahupun besar. Suci daripada hadats merupakan salah satu adab yang disunatkan sahaja kepada orang-orang yang ingin berziarah ke tanah perkuburan.

Oleh yang demikian, perempuan yang dalam haidh berziarah kubur dengan tujuan yang dibenarkan oleh syara‘ serta dapat menjaga adab kesopanan ketika berziarah dihukumkan makruh sebagaimana dengan hukum perempuan yang suci berziarah kubur.

Namun satu hal yang berbeza di antara perempuan yang suci dengan perempuan sedang haidh ketika di tanah perkuburan ialah dari segi keharusan membaca ayat-ayat al-Qur’an untuk si mati. Perlu diingat, perempuan yang dalam haidh haram membaca al- Qur’an walaupun hanya satu ayat daripada al-Qur’an. Maka memadailah baginya berzikir seperti bertahlil, bertasbih dan
sebagainya atau berdoa untuk si mati seperti memohon keampunan dan rahmat atau yang seumpamanya daripada Allah untuk si mati.

Secara umumnya, adab-adab yang perlu dijaga oleh perempuan yang menziarahi kubur sama ada yang dalam keadaan suci mahupun haidh ialah:

(1) Hendaklah dia ditemani oleh suaminya ataupun mahramnya.

(2) Keluar dalam keadaan menutup aurat sepenuhnya sepertimana yang telah digariskan oleh Islam.

(3) Jangan selalu pergi berziarah ke kubur.

(4) Tidak berbual dengan percakapan kosong sebagaimana yang dilarang ke atas kaum lelaki, kerana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh
Buraidah Radhiallahu ‘anhu:

Maksudnya:
“(Dahulu) aku telah melarang kamu menziarahi kubur, maka (sekarang), siapa yang ingin menziarahi kubur, berziarahlah, dan janganlah kamu bercakap-cakap dengan perkataan yang tidak baik.”
(Hadis riwayat an-Nasa’ie)

Perlu diambil perhatian juga, hukum yang membenarkan perempuan berziarah kubur ini adalah tertakluk bila adanya keizinan daripada suami atau wali. Sekiranya tiada keizinan daripada suami atau wali, tidaklah perempuan itu dibenarkan untuk berziarah kubur.

Kesimpulannya, perempuan yang dalam haidh tidak dilarang menziarahi kubur kerana secara umumnya hukum berziarah bagi perempuan itu adalah makruh dengan ada syarat-syarat yang perlu dijaganya iaitu dari segi tujuan dan adab berziarah. Di samping itu, jika dia turut sama berziarah ke perkuburan bersama ahli keluarga yang lain, dia hendaklah berhati-hati agar tidak turut sama dengan yang lainnya membaca ayat-ayat al-Qur’an seperti Yassin dan yang seumpamanya kerana haram baginya melakukan yang demikian dengan keadaannya di dalam haidh itu.
Sumber :http://pondokhabib.wordpress.com

Perintah Talqin Mayit

Telah umum dalam masyarakat kita, selesai jenazah dimakamkan salah seorang dari pihak keluarga mayit duduk disamping makam lalu mulai melafadzkan bacaan talqin[i] bagi mayit. Namun dewasa ini, ada satu kelompok yang mengklaim dirinya paling  mengikuti al-Qur’an dan sunnah dengan pemahaman para sahabat dan tabi’in menyatakan bahwa talqin mayit adalah bid’ah karena tidak memiliki landasan dalam syari’at serta tidak bermanfaat bagi si mayit. Permasalahan semacam ini telah menjadi polemik dalam masyarakat, benarkah talqin mayit tidak memiliki landasan syari’at padahal telah dilakukan oleh para ulama’ pendahulu kita ?.

Oleh karena itu, kami akan membahas  tentang dalil-dalil yang menjadi landasan talqin mayit agar bisa memberikan kejelasan pada masyarakat.
Dasar hukum talqin mayit
Salah satu dasar hukum mengenai talqin adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, imam Abi Dawud, dan imam An Nasai  :
لقنوا موتاكم لا إله إلا الله

“Talqinilah orang-orang mati kalian dengan لا إله إلا الله “

Memang mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dimaksud lafadz  موتاكم dalam hadits diatas orang-orang yang hampir mati bukan orang-orang yang telah mati, sehingga hadits tersebut menggunakan arti majas (arti kiasan) bukan arti aslinya.
Akan tetapi, tidak salah juga jika kita artikan lafadz tersebut dengan arti aslinya yaitu orang yang telah mati. karena menurut kaidah bahasa arab, untuk mengarahkan suatu lafadz kepada makna majasnya diperlukan adanya qorinah (indikasi) baik berupa kata atau keadaan yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan perkataan tersebut adalah makna majasnya bukan makna aslinya. Sebagai contoh jika kita katakan “talqinillah mayit kalian sebelum matinya”  maka kata-kata “sebelum matinya” merupakan qorinah yang mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan kata mayit dalam kalimat ini bukan makna aslinya (yaitu orang yang telah mati) tapi makna majasnya (orang yang hampir mati).
Sedangkan dalam hadits tersebut tidak diketemukan Qorinah untuk mengarahkan lafadz موتاكم kepada makna majasnya, maka sah saja jika kita mengartikannya dengan makna aslinya yaitu orang-orang yang telah mati bukan makna majasnya. Pendapat inilah yang dipilih  oleh sebagian ulama seperti Imam Ath Thobary, Ibnul Humam, Asy Syaukany, dan Ulama lainya.
Selain hadits di atas, masih ada hadits lain yang menunjukkan kesunahan mentalqini mayit setelah dikuburkan, yaitu :
إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِي قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَرْشِدْنَا رَحِمَكَ اللَّهُ، وَلَكِنْ لا تَشْعُرُونَ، فَلْيَقُلْ: اذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيرًا يَأْخُذُ وَاحِدٌ مِنْهُمْا بِيَدِ صَاحِبِهِ، وَيَقُولُ: انْطَلِقْ بنا مَا نَقْعُدُ عِنْدَ مَنْ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتَهُ، فَيَكُونُ اللَّهُ حَجِيجَهُ دُونَهُمَا”، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ أُمَّهُ؟ قَالَ:”فَيَنْسُبُهُ إِلَى حَوَّاءَ، يَا فُلانَ بن حَوَّاءَ. رواه الطبراني

“Jika salah satu diantara kalian  mati, maka ratakanlah tanah pada kuburnya (kuburkanlah). Hendaklah salah satu dari kalian berdiri di pinggir kuburnya dan hendaklah berkata : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia bisa mendengarnya tapi tidak bisa menjawabnya. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia akan duduk. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia akan berkata : “berilah kami petunjuk –semoga Allah merahmatimu-“ dan kalian tidak akan merasakannya. Kemudian hendaklah berkata : “ sebutlah sesuatu  yang kamu bawa keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan kecuali Allah SWT, Muhammad hamba dan utusan Nya, dan sesungguhnya kamu ridlo Allah menjadi Tuhanmu, Muhammad menjadi Nabimu, dan Al Quran menjadi imammu”, sebab Mungkar dan Nakir saling berpegangan tangan dan berkata : “mari kita pergi. Kita tidak akan duduk (menanyakan) di sisi orang yang telah ditalqini (dituntun) hujjahnya (jawabannya), maka Allah menjadi hajiij (yang mengalahkan dengan menampakkan hujjah) baginya bukan Mungkar dan Nakir”. Kemudian seorang sahabat laki-laki bertanya : wahai Rasulullah ! Jika dia tidak tahu ibu si mayit ?Maka Rasulullah menjawab : nisbatkan kepada Hawa, wahai fulan bin Hawa” (H.R. Thabrani) (2).
Berdasarkan hadits ini ulama Syafi`iyah, sebagian besar ulama Hanbaliyah, dan sebagian ulama Hanafiyah serta Malikiyah menyatakan bahwa  mentalqini mayit adalah mustahab (sunah)(3).
Hadits ini memang termasuk hadist yang dhaif (lemah), akan tetapi ulama sepakat bahwa hadits dhaif masih bisa dijadikan pegangan untuk menjelaskan mengenai fadloilul a`mal dan anjuran untuk beramal, selama tidak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat (hadits shohih dan hadits hasan lidzatih) dan juga tidak termasuk hadits yang matruk (ditinggalkan)(4). Jadi tidak mengapa kita mengamalkannya.
Selain itu, hadist ini juga diperkuat oleh hadist-hadits shohih seperti :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ : اسْتَغْفِرُوا ؛ لِأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ .

“Apabila Rasulullah SAW selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di dekat kuburan dan berkata : mintalah kalian ampunan untuk saudara kalian dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan Mungkar dan Nakir) karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya” (H.R. Abu Daud dan dishahihkan oleh Hakim)(5).
Juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim r.a :
وعن عمرو بن العاص – رضي الله عنه – ، قَالَ : إِذَا دَفَنْتُمُونِي ، فَأقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحمُهَا حَتَّى أَسْتَأنِسَ بِكُمْ ، وَأعْلَمَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي . رواه مسلم

Diriwayatkan dari `Amr bin Al `Ash, beliau berkata : Apabila kalian menguburkanku, maka hendaklah kalian menetap di sekeliling kuburanku seukuran disembelihnya unta dan dibagi dagingnya sampai aku merasa terhibur dengan kalian dan saya mengetahui apa yang akan saya jawab apabila ditanya Mungkar dan Nakir(6).
Semua hadits ini menunjukkan bahwa talqin mayit memiliki dasar yang kuat. Juga menunjukkan bahwa mayit bisa mendengar apa yang dikatakan pentalqin dan merasa terhibur dengannya.
Salah satu ayat yang mendukung hadits di atas adalah firman Allah SWT :
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ [الذاريات/55]
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. “
Ayat ini memerintah kita untuk memberi peringatan secara mutlak tanpa mengkhususkan orang yang masih hidup. Karena mayit bisa mendengar perkataan pentalqin, maka talqin bisa juga dikatakan peringatan bagi mayit, sebab salah satu tujuannya adalah mengingatkan mayit kepada Allah agar bisa menjawab pertanyaan malaikat kubur dan memang mayit di dalam kuburnya sangat membutuhkan peringatan tersebut(7). Jadi ucapan pentalqin bukanlah ucapan sia-sia karena semua bentuk peringatan pasti bermanfaat bagi orang-orang mukmin.
Sumber:http://www.forsansalaf.com

Senin, 13 Desember 2010

Rahasia Sholat Dhuha

Dari Abu Dzar, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Pada pagi hari setiap tulang (persendian) dari kalian akan dihitung sebagai sedekah. Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, memerintahkan kebaikan (amar ma’ruf) dan melarang dari berbuat munkar (nahi munkar) adalah sedekah. Semua itu cukup dengan dua rakaat yang dilaksanakan di waktu Dhuha.”
[HR. Muslim, Abu Dawud dan riwayat Bukhari dari Abu Hurairah]

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Kekasihku Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah berwasiat kepadaku tiga perkara: [1] puasa tiga hari setiap bulan, [2] dua rakaat shalat Dhuha dan [3] melaksanakan shalat witir sebelum tidur.”
[HR. Bukhari, Muslim, Turmuzi, Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad dan Ad-Darami]

Dari Abud Darda, ia berkata: “Kekasihku telah berwasiat kepadaku tiga hal. Hendaklah saya tidak pernah meninggalkan ketiga hal itu selama saya masih hidup: [1] menunaikan puasa selama tiga hari pada setiap bulan, [2] mengerjakan shalat Dhuha, dan [3] tidak tidur sebelum menunaikan shalat Witir.”
[HR. Muslim, Abu Dawud, Turmuzi dan Nasa’i]

Dari Anas [bin Malik], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha sebanyak 12 (dua belas) rakaat, maka ALLAH akan membangunkan untuknya istana di syurga”.
[HR. Turmuzi dan Ibnu Majah, hadis hasan]

Dari Abu Said [Al-Khudry], ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Dhuha, sehingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah meninggalkannya. Dan jika beliau meninggalkannya, kami mengira seakan-akan beliau tidak pernah mengerjakannya”.
[HR. Turmuzi, hadis hasan]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat Dhuha itu dapat mendatangkan rejeki dan menolak kefakiran. Dan tidak ada yang akan memelihara shalat Dhuha melainkan orang-orang yang bertaubat.”
[HR. Turmuzi dan Ibnu Majah, hadis hasan]

Anjuran Shalat Dhuha

Dari Aisyah, ia berkata: “Saya tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat Dhuha, sedangkan saya sendiri mengerjakannya. Sesungguhnya Rasulullah SAW pasti akan meninggalkan sebuah perbuatan meskipun beliau menyukai untuk mengerjakannya. Beliau berbuat seperti itu karena khawatir jikalau orang-orang ikut mengerjakan amalan itu sehingga mereka menganggapnya sebagai ibadah yang hukumnya wajib (fardhu).”
[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Malik dan Ad-Darami]

Dalam Syarah An-Nawawi disebutkan:
Aisyah berkata seperti itu karena dia tidak setiap saat bersama Rasulullah. Pada saat itu Rasulullah memiliki istri sebanyak 9 (sembilan) orang. Jadi Aisyah harus menunggu selama 8 hari sebelum gilirannya tiba. Dalam masa 8 hari itu, tidak selamanya Aisyah mengetahui apa-apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah istri beliau yang lain.

Waktu Afdol untuk Shalat Dhuha

Dari Zaid bin Arqam, bahwa ia melihat orang-orang mengerjakan shalat Dhuha [pada waktu yang belum begitu siang], maka ia berkata: “Ingatlah, sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa shalat Dhuha pada selain saat-saat seperti itu adalah lebih utama, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatnya orang-orang yang kembali kepada ALLAH adalah pada waktu anak-anak onta sudah bangun dari pembaringannya karena tersengat panasnya matahari”.
[HR. Muslim]

Doa Sholat Dhuha

Doa sesudah sholat dhuha
Doa sesudah sholat dhuha
ALLAHUMMA INNADH DHUHA-A DHUHA-UKA, WAL BAHAA-A BAHAA-UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA, WAL QUWWATA QUWWATUKA, WAL QUDRATA QUDRATUKA, WAL ISHMATA ISHMATUKA. ALLAHUMA INKAANA RIZQI FIS SAMMA-I FA ANZILHU, WA INKAANA FIL ARDHI FA-AKHRIJHU, WA INKAANA MU’ASARAN FAYASSIRHU, WAINKAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU, WA INKAANA BA’IDAN FA QARIBHU, BIHAQQIDUHAA-IKA WA BAHAAIKA, WA JAMAALIKA WA QUWWATIKA WA QUDRATIKA, AATINI MAA ATAITA ‘IBADIKASH SHALIHIN.
Artinya: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.

















Penjelasan:
Anak-anak onta sudah bangun karena panas matahari itu diqiyaskan dengan pagi hari jam 08:00 AM, adapun sebelum jam itu dianggap belum ada matahari yang sinarnya dapat membangunkan anak onta.

Jadi dari rincian penjelasan diatas dapat disimpulkan waktu yg paling afdol untuk melaksanakan dhuha adalah Antara jam 08:00 AM ~ 11:00 PM

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

>> 4 RAKAAT
Dari Mu’dzah, bahwa ia bertanya kepada Aisyah: “Berapa jumlah rakaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menunaikan shalat Dhuha?”
Aisyah menjawab: “Empat rakaat dan beliau menambah bilangan rakaatnya sebanyak yang beliau suka.”
[HR. Muslim dan Ibnu Majah]

>> 12 RAKAAT
Dari Anas [bin Malik], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha sebanyak 12 (dua belas) rakaat, maka ALLAH akan membangunkan untuknya istana di syurga”.
[HR. Turmuzi dan Ibnu Majah, hadis hasan]

>> 8 RAKAAT
Dari Ummu Hani binti Abu Thalib, ia berkata: “Saya berjunjung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu (Penaklukan) Makkah. Saya menemukan beliau sedang mandi dengan ditutupi sehelai busana oleh Fathimah putri beliau”.
Ummu Hani berkata: “Maka kemudian aku mengucapkan salam”. Rasulullah pun bersabda: “Siapakah itu?” Saya menjawab: “Ummu Hani binti Abu Thalib”. Rasulullah SAW bersabda: “Selamat datang wahai Ummu Hani”.
Sesudah mandi beliau menunaikan shalat sebanyak 8 (delapan) rakaat dengan berselimut satu potong baju. Sesudah shalat saya (Ummu Hani) berkata: “Wahai Rasulullah, putra ibu Ali bin Abi Thalib menyangka bahwa dia boleh membunuh seorang laki-laki yang telah aku lindungi, yakni fulan Ibnu Hubairah”.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “sesungguhnya kami juga melindungi orang yang kamu lindungi, wahai Ummu Hani”.
Ummu Hani juga berkata: “Hal itu (Rasulullah shalat) terjadi pada waktu Dhuha.”
[HR. Muslim]

Tata Cara Shalat Dhuha

1. Berniat untuk melaksanakan shalat sunat Dhuha setiap 2 rakaat 1 salam. Seperti biasa bahwa niat itu tidak harus dilafazkan, karena niat sudah dianggap cukup meski hanya di dalam hati.

2. Membaca surah Al-Fatihah

3. Membaca surah Asy-Syamsu (QS:91) pada rakaat pertama, atau cukup dengan membaca Qulya (QS:109) jika tidak hafal surah Asy-Syamsu itu.

4. Membaca surah Adh-Dhuha (QS:93) pada rakaat kedua, atau cukup dengan membaca Qulhu (QS:112) jika tidak hafal surah Adh-Dhuha.

5. Rukuk, iktidal, sujud, duduk dua sujud, tasyahud dan salam adalah sama sebagaimana tata cara pelaksanaan shalat fardhu.

6. Menutup shalat Dhuha dengan berdoa. Inipun bukan sesuatu yang wajib, hanya saja berdoa adalah kebiasaan yang sangat baik dan dianjurkan sebagai tanda penghambaan kita kepada ALLAH.

catatan :
>> Sebagaimana shalat sunat lainnya, Dhuha dikerjakan dengan 2 rakaat 2 rakaat, artinya pada setiap 2 rakaat harus diakhiri dengan 1 kali salam.

>> Adapun surah-surah yang dibaca itu tidak ada hadis yang mengaturnya melainkan sekedar ijtihad belaka, kecuali membaca Qulya dan Qulhu adalah sunnah Rasulullah, tetapi bukan untuk shalat Dhuha, melainkan shalat Fajr. Kita tidak dibatasi membaca surah yang manapun yang kita sukai, karena semua Al-Qur’an adalah kebaikan.

>> Doa pun tidak dibatasi, kita boleh berdoa apa saja asalkan bukan doa untuk keburukan.

>> Doa yang terkenal dalam mazhab Syafi’i ada pada slide selanjutnya. Selain doa itu kita boleh membaca doa yang kita sukai. Namun karena ada aturan mazhab, maka hendaklah kita jangan melupakan agar memulai doa itu dengan menyebut nama ALLAH, memuji syukur kepada-NYA dan kemudian bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Do’a Sesudah Shalat Dhuha

ALLAAHUMMA INNADH-DHUHAA ‘ADHUHAA ‘UKA – WAL BAHAA ‘ABAHAA ‘UKA – WAL JAMAALA JAMAALUKA – WAL QUWWATA QUWWATUKA – WAL QUDRATA QUDRATUKA – WAL ‘ISHMATA ‘ISHMATUKA.
ALLAAHUMMA IN KAANA RIZQII FIS-SAMAA ‘I FA ANZILHU – WA IN KAANA FIL ARDI FA AKHRIJHU – WA IN KAANA MU’ASSARAN FA YASSIRHU – WA IN KAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU – WA IN KAANA BA’IIDAN FA QARRIBHU, BIHAQQI DHUHAA ‘IKA, WA BAHAA ‘IKA, WA JAMAALIKA, WA QUWWATIKA, WA QUDRATIKA.
AATINII MAA ‘ATAITA ‘IBAADAKASH-SHAALIHIIN.

Artinya:

“Wahai ALLAH, bahwasanya waktu Dhuha itu waktu Dhuha-MU – dan kecantikan adalah kecantikan-MU – dan keindahan adalah keindahan-MU – dan kekuatan adalah kekuatan-MU – dan kekuasaan adalah kekuasaan-MU – dan perlindungan itu adalah perlindungan-MU.
Wahai ALLAH, jikalau rejekiku masih diatas langit, maka turunkanlah – Dan jikalau ada didalam bumi maka keluarkanlah – dan jikalau sukar maka mudahkanlah – dan jika haram maka sucikanlah – dan jikalau masih jauh maka dekatkanlah dengan berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-MU.
Limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambamu yang shaleh.
Sumber:http://pondokhabib.wordpress.com

Kamis, 09 Desember 2010

Tato dan Dampaknya Bagi Kulit

Tato menjadi populer saat ini. Tattoo art sudah menjadi salah satu bagian penting dalam meningkatkan penampilan. Tato bahkan dianggap dapat meningkatkan sensualitas. Dulu, tato lebih sering ditemukan pada pelaku kriminal untuk menambah "keseraman" mereka. Namun kini kesan tato sudah tidaklah seram karena tato juga sudah menjadi bagian dari fashion.

Bahkan, tato dapat ditemukan di semua usia, dari anak kecil hingga orang tua. Bagian tubuh yang sering dijadikan tempat membubuhkan tattoos art pada kaum permpuan adalah betis, punggung, dan lengan. Di zaman modern ini, tattoo art pada kaum perempuan bahkan dapat di buat pada daerah sensitif seperti payudara, dibawah pinggul, dan dekat alat vital.

Bagi sebagian kalangan, tattoos merupakan bentuk karya seni yang dapat menjadi bagian dari gaya hidup, bahkan ada yang berpendapat bahwa tato juga bisa dijadikan sebagai metode alternatif pengobatan atau terapi.Survey di salah satu media international beberapa waktu yang lalu menyebutkan, metode jarum untuk membuat seni tatto dapat menjadi teknik baru yang efektif untuk pemberian vaksin ke dalam tubuh manusia.

Dilihat dari dampaknya terhadap kesehatan, tattoos dapat menimbulkan resiko yang serius apabila tidak dilakukan secara tepat. Pembuatan tato yang tepat perlu memperhatikan 3 hal berikut, yaitu: kondisi, profesionalitas, dan kebersihan.

Menurut Dr. Sriyatti Sengkey, DK, ahli aesthetic, penggunaan jarum untuk tato sering tidak steril. Dan jika ini tidak diperhatikan, seni tato justru bisa jadi media menularkan beberapa penyakit seperti hepatitis, penyakit kulit dan bahkan HIV.Ditambahkannya, banyak orang juga yang tidak mengetahui efek yang ditimbulkan oleh tattoo art. Kulit yang terkena tattoos art bisa bengkak dan terjadi infeksi, sementara kulit yang sudah terkena tato sampai pada bagian dermis atau bagian paling dalam kulit, tidak bisa dikeluarkan lagi.

Menindik tato pada kulit dapat terkena MRSA, penyakit kulit yang mematikan. MRSA merupakan jenis bakteri yang tumbuh berkembang melalui penindikan tato oleh pihak ilegal. MRSA adalah jenis staphylococcus yang resisten terhadap methicilin. Penyebaran virus MRSA tampak dalam bentuk benjolan-benjolan kecil atau kulit yang meradang sehingga mungkin sekali menyebabkan terjadinya problema besar dan berbahaya seperti radang paru dan kanker darah.
 Sumber:http://www.dechacare.com

100 Ramalan Jayabaya

Ramalan Jayabaya adalah ramalan dalam tradisi Jawa yang dipercaya ditulis oleh Jayabaya, raja Kerajaan Kadiri. Ramalan ini dikenal pada khususnya di kalangan masyarakat Jawa.
dikatakan dalam berbagai pembicaraan saat ini………
bahwa negara indonesia telah memiliki setengahnya…….
Sebagai raja dan pujangga, Jayabaya memandang jauh ke depan dengan mata hati dan perasaan. Ia meramalkan keadaan kacau balau, yang disebutnya sebagai wolak-waliking zaman. Keadaan zaman serba jungkir balik.
Brikut daftar ramalan jayabaya yg di dapet lewat wiki :
1. Besuk yen wis ana kreta tanpa jaran — Kelak jika sudah ada kereta tanpa kuda.
2. Tanah Jawa kalungan wesi — Pulau Jawa berkalung besi.
3. Prahu mlaku ing dhuwur awang-awang — Perahu berjalan di angkasa.
4. Kali ilang kedhunge — Sungai kehilangan mata air.
5. Pasar ilang kumandhang — Pasar kehilangan suara.
6. Iku tandha yen tekane zaman Jayabaya wis cedhak — Itulah pertanda zaman Jayabaya telah mendekat.
7. Bumi saya suwe saya mengkeret — Bumi semakin lama semakin mengerut.
8. Sekilan bumi dipajeki — Sejengkal tanah dikenai pajak.
9. Jaran doyan mangan sambel — Kuda suka makan sambal.
10. Wong wadon nganggo pakeyan lanang — Orang perempuan berpakaian lelaki.
11. Iku tandhane yen wong bakal nemoni wolak-waliking zaman— Itu pertanda orang akan mengalami zaman berbolak-balik
12. Akeh janji ora ditetepi — Banyak janji tidak ditepati.
13. Akeh wong wani nglanggar sumpahe dhewe— Banyak orang berani melanggar sumpah sendiri.
* Manungsa padha seneng nyalah— Orang-orang saling lempar kesalahan.
14. Ora ngendahake hukum Allah— Tak peduli akan hukum Allah.
15. Barang jahat diangkat-angkat— Yang jahat dijunjung-junjung.
16. Barang suci dibenci— Yang suci (justru) dibenci.
17. Akeh manungsa mung ngutamakke dhuwit— Banyak orang hanya mementingkan uang.
18. Lali kamanungsan— Lupa jati kemanusiaan.
19. Lali kabecikan— Lupa hikmah kebaikan.
20. Lali sanak lali kadang— Lupa sanak lupa saudara.
21. Akeh bapa lali anak— Banyak ayah lupa anak.
22. Akeh anak wani nglawan ibu— Banyak anak berani melawan ibu.
23. Nantang bapa— Menantang ayah.
24. Sedulur padha cidra— Saudara dan saudara saling khianat.
25. Kulawarga padha curiga— Keluarga saling curiga.
26. Kanca dadi mungsuh — Kawan menjadi lawan.
27. Akeh manungsa lali asale — Banyak orang lupa asal-usul.
28. Ukuman Ratu ora adil — Hukuman Raja tidak adil
29. Akeh pangkat sing jahat lan ganjil— Banyak pejabat jahat dan ganjil
30. Akeh kelakuan sing ganjil — Banyak ulah-tabiat ganjil
31. Wong apik-apik padha kapencil — Orang yang baik justru tersisih.
32. Akeh wong nyambut gawe apik-apik padha krasa isin — Banyak orang kerja halal justru merasa malu.
33. Luwih utama ngapusi — Lebih mengutamakan menipu.
34. Wegah nyambut gawe — Malas untuk bekerja.
35. Kepingin urip mewah — Inginnya hidup mewah.
36. Ngumbar nafsu angkara murka, nggedhekake duraka — Melepas nafsu angkara murka, memupuk durhaka.
37. Wong bener thenger-thenger — Orang (yang) benar termangu-mangu.
38. Wong salah bungah — Orang (yang) salah gembira ria.
39. Wong apik ditampik-tampik— Orang (yang) baik ditolak ditampik (diping-pong)
40. Wong jahat munggah pangkat— Orang (yang) jahat naik pangkat.
41. Wong agung kasinggung— Orang (yang) mulia dilecehkan
42. Wong ala kapuja— Orang (yang) jahat dipuji-puji.
43. Wong wadon ilang kawirangane— perempuan hilang malu. 44. Wong lanang ilang kaprawirane— Laki-laki hilang perwira/kejantanan
45. Akeh wong lanang ora duwe bojo— Banyak laki-laki tak mau beristri.
46. Akeh wong wadon ora setya marang bojone— Banyak perempuan ingkar pada suami.
47. Akeh ibu padha ngedol anake— Banyak ibu menjual anak.
48. Akeh wong wadon ngedol awake— Banyak perempuan menjual diri.
49. Akeh wong ijol bebojo— Banyak orang tukar istri/suami.
50. Wong wadon nunggang jaran— Perempuan menunggang kuda.
51. Wong lanang linggih plangki— Laki-laki naik tandu.
52. Randha seuang loro— Dua janda harga seuang (Red.: seuang = 8,5 sen).
53. Prawan seaga lima— Lima perawan lima picis.
54. Dhudha pincang laku sembilan uang— Duda pincang laku sembilan uang.
55. Akeh wong ngedol ngelmu— Banyak orang berdagang ilmu.
56. Akeh wong ngaku-aku— Banyak orang mengaku diri.
57. Njabane putih njerone dhadhu— Di luar putih di dalam jingga.
58. Ngakune suci, nanging sucine palsu— Mengaku suci, tapi palsu belaka.
59. Akeh bujuk akeh lojo— Banyak tipu banyak muslihat.
60. Akeh udan salah mangsa— Banyak hujan salah musim.
61. Akeh prawan tuwa— Banyak perawan tua.
62. Akeh randha nglairake anak— Banyak janda melahirkan bayi.
63. Akeh jabang bayi lahir nggoleki bapakne— Banyak anak lahir mencari bapaknya.
64. Agama akeh sing nantang— Agama banyak ditentang.
65. Prikamanungsan saya ilang— Perikemanusiaan semakin hilang.
66. Omah suci dibenci— Rumah suci dijauhi.
67. Omah ala saya dipuja— Rumah maksiat makin dipuja.
68. Wong wadon lacur ing ngendi-endi— Perempuan lacur dimana-mana.
69. Akeh laknat— Banyak kutukan
70. Akeh pengkianat— Banyak pengkhianat.
71. Anak mangan bapak—Anak makan bapak.
72. Sedulur mangan sedulur—Saudara makan saudara.
73. Kanca dadi mungsuh—Kawan menjadi lawan.
74. Guru disatru—Guru dimusuhi.
75. Tangga padha curiga—Tetangga saling curiga.
76. Kana-kene saya angkara murka — Angkara murka semakin menjadi-jadi.
77. Sing weruh kebubuhan—Barangsiapa tahu terkena beban.
78. Sing ora weruh ketutuh—Sedang yang tak tahu disalahkan.
79. Besuk yen ana peperangan—Kelak jika terjadi perang.
80. Teka saka wetan, kulon, kidul lan lor—Datang dari timur, barat, selatan, dan utara.
81. Akeh wong becik saya sengsara— Banyak orang baik makin sengsara.
82. Wong jahat saya seneng— Sedang yang jahat makin bahagia.
83. Wektu iku akeh dhandhang diunekake kuntul— Ketika itu burung gagak dibilang bangau.
84. Wong salah dianggep bener—Orang salah dipandang benar.
85. Pengkhianat nikmat—Pengkhianat nikmat.
86. Durjana saya sempurna— Durjana semakin sempurna.
87. Wong jahat munggah pangkat— Orang jahat naik pangkat.
88. Wong lugu kebelenggu— Orang yang lugu dibelenggu.
89. Wong mulya dikunjara— Orang yang mulia dipenjara.
90. Sing curang garang— Yang curang berkuasa.
91. Sing jujur kojur— Yang jujur sengsara.
92. Pedagang akeh sing keplarang— Pedagang banyak yang tenggelam.
93. Wong main akeh sing ndadi—Penjudi banyak merajalela.
94. Akeh barang haram—Banyak barang haram.
95. Akeh anak haram—Banyak anak haram.
96. Wong wadon nglamar wong lanang—Perempuan melamar laki-laki.
97. Wong lanang ngasorake drajate dhewe—Laki-laki memperhina derajat sendiri.
98. Akeh barang-barang mlebu luang—Banyak barang terbuang-buang.
99. Akeh wong kaliren lan wuda—Banyak orang lapar dan telanjang.
100. Wong tuku ngglenik sing dodol—Pembeli membujuk penjual.
Sumber:http://selebsexy.com

Ini Dia Alasannya Mengapa Lari Itu Penting

Jakarta, Salah satu olahraga favorit masyarakat adalah berlari atau jogging. Tapi ternyata olahraga ini bisa memberikan beberapa manfaat bagi tubuh. Ini dia 5 alasan mengapa seseorang perlu berlari.


Beberapa penelitian modern telah mengkategorikan berjalan sebagai olahraga yang cocok dilakukan untuk semua kelompok usia, yang tidak memerlukan peralatan dan persyaratan khusus untuk melakukannya.

Seperti dikutip dari Menshealth.com, Rabu (8/12/2010) ada 5 alasan yang membuat seseorang perlu berolahraga lari, yaitu:

1. Latihan kardio yang efisien
Olahraga berlari atau jogging adalah cara yang paling efektif untuk meningkatkan kesehatan jantung dan membakar lemak di tubuh dalam waktu singkat. Jika seseorang berlari dengan kecepatan 6 mil per jam selama 1 jam, maka ia sudah membakar sekitar 700 kalori.

2. Latihan yang murah meriah
Olahraga berlari tidak membuat seseorang harus bergabung menjadi anggota pusat kebugaran tertentu atau membeli peralatan olahraag yang mahal. Peralatan yang dibutuhkan cukup sepasanga sepatu yang baik, kaus kaki, celana pendek dan kaos. Selain itu tempatnya bisa dimana saja, seperti di taman, di halaman rumah atau lingkungan sekitar rumah.

3. Latihan yang bisa menghilangkan stres
Setelah seseorang berlari stabil selama 20 menit, maka tekanan hidup atau stres sehari-hari akan berkurang. Hal ini karena berlari juga melepaskan endorphin, yaitu zat kimia alami yang diproduksi oleh tubuh untuk meringankan rasa sakit dan meningkatkan suasana hati (mood).

4. Latihan yang baik untuk kesehatan
Berlari bisa membantu menguatkan tulang dan membantu mencegah osteoporosis, khususnya bagi kaum perempuan. Selain itu berlari juga termasuk latihan aerobik yang dapat memperbaiki sistem kardiovaskular, menurunkan tekanan darah serta menjaga arteri tetap bersih dari plak-plak.

5. Latihan yang bisa memperpanjang usia
Hal ini berdasarkan hasil studi yang dilaporkan dalam British Medical Journal bahwa orang yang melakukan olahraga lari atau jogging secara teratur memiliki kesempatan lebih besar untuk hidup lebih lama. Kondisi ini karena organ di dalam tubuhnya teruatam jantung dan paru-paru bekerja lebih baik, sehingga aliran darah ke organ lainnya menjadi lebih lancar.

Hal ini menunjukkan bahwa untuk mendapatkan tubuh yang sehat, tak selalu diperlukan biaya yang mahal atau alat olahraga yang mewah. Karena dengan melakukan jogging secara teratur, seseorang bisa mendapatkan tubuh sehat dan manfaat kesehatan lainnya.
Sumber:http://www.gambarkeren