Kiat Menciptakan “Rumahku Surgaku”
Posted on admin on December 28, 2009 // Comments Off Bila bicara perihal pernikahan maka kita kerap mendengar kata-kata “rumah tangga sakinah”, “mawaddah wa rahmah” dan semacamnya. Rumah tangga yang tenteram (sakinah) adalah dambaan setiap orang yang menikah. Namun apakah rumah tangga sakinah itu pasti didapatkan oleh setiap orang yang menikah? Jika melihat pada fakta-fakta yang kita temukan di sekitar kita maka jawabannya adalah “belum tentu!”. Lantas bagaimanakah kiat mewujudkan hal itu? Mudahkah menciptakan rumah kita sendiri sebagai surga kita di dunia (baiti jannati)?
Rumah tangga sakinah bukanlah sekedar rumah tangga yang tenteram dan makmur secara materi. Bukanlah rumah tangga yang bergelimang harta dan kemewahan. Rumah tangga sakinah tak lain adalah rumah tangga dengan bertujuan membina sebuah keluarga yang beriman dan taat beribadah kepada Allah SWT demi mendapatkan ridho-Nya, serta bisa menjalin interaksi sosial yang baik dengan sesama manusia (hablun minallah dan hablun minannas). Tentu saja sektor ekonomi juga penting untuk menunjang hal itu. Dan keutamaan (baca: rezeki) dari Allah harus senantiasa dicari dengan jalan halal dengan disertai berdoa kepada-Nya. Allah SWT berfirman :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila shalat telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung” (QS Al-Jumu’ah [62]: 10).
Untuk menciptakan rumah tangga sakinah seseorang memerlukan sebuah proses yang cukup panjang. Sebab hal itu tidak muncul begitu saja, melainkan ada kiat-kiat untuk mewujudkannya. Proses tersebut bahkan harus dimulai sebelum seseorang memasuki ranah pernikahan. Sebelum memasuki pernikahan seseorang harus menyiapkan diri dengan bekal kematangan mental khususnya. Harus memahami bahwa bahtera rumah tangga pasti akan mengalami problematika suatu saat. Kesiapan mental jauh lebih penting daripada sekedar kesiapan materi.
Manusia adalah makhluk berbudi yang dibekali naluri cinta dan kasih sayang. Oleh sebab itu maka untuk menikah, seseorang harus memilih calon pasangan yang akan menjadi pendamping hidupnya yang benar-benar bisa dicintainya. Hal itu penting, sebab cinta merupakan modal vital untuk menciptakan keharmonisan, sehingga seseorang tidak menjalani pernikahannya dengan perasaan hambar dan monoton. Ini tidak berarti bahwa seseorang harus berpacaran terlebih dahulu dengan calon pendamping hidupnya. Islam sama sekali tidak membenarkan pacaran. Tak ada yang namanya ‘pacaran’ dalam Islam.
Yang dimaksud dengan hal di atas adalah bahwa calon pendamping seseorang merupakan orang yang benar-benar menyenangkan hati ketika dipandang, sehingga membekaskan rasa senang bahkan cinta yang tidak mudah pudar. Tentu saja idealnya seperti itu. Namun jika tidak didapati wanita ideal seperti yang diidam-idamkan maka yang penting dia relatif menarik hati kita untuk mempersuntingnya. Tentu saja seseorang harus realistis melihat dirinya sendiri. Kecantikan adalah hal nisbi. Yang jauh lebih penting adalah kecantikan hati dan budi. Rasulullah SAW bersabda :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Perempuan dinikahi karena empat hal; karena harta bendanya, karena kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya, maka perolehlah yang memiliki agama (yang kuat), (Jika tidak) maka kedua tanganmu akan penuh dengan debu” HR Al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a.).
Pentingnya Pengetahuan Agama
Dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan membina keluarga sakinah mutlak diperlukan pengetahuan agama oleh pasangan suami-isteri. Moral agama harus dijadikan landasan dalam berpikir dan bertindak. Saling jujur, saling menghormati, saling mengasihi, saling menjalin komunikasi yang baik, saling tegur dan mengingatkan, saling memahami dan menyadari kelebihan dan kekurangan pasangannya, saling menjaga diri dan kehormatan pasangannya, saling menutup aib masing-masing pada orang lain, saling mendahulukan sikap mengalah ketika terjadi keributan, saling mendahulukan kewajiban masing-masing, semuanya merupakan modal penting untuk menciptakan suasana “rumahku adalah surgaku”.
Pasangan suami-isteri harus saling melengkapi kebutuhan masing-masing. Seorang suami harus mampu menjadi kepala rumah tangga yang baik dengan memberikan nafkah yang layak sesuai kemampuannya serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada isteri dan anak-anaknya. Sikap mentang-mentang harus dijauhkan oleh masing-masing. Berusaha semaksimal mungkin memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Menyatukan visi untuk mengabdi kepada Allah SWT dan bergaul dengan baik dengan orang lain sesuai koridor agama. Mendahulukan sikap dewasa dan kesabaran ketika tertimpa musibah atau masalah.
Menjauhkan diri dari sikap saling hina, saling ejek, saling tuding dan lempar kesalahan, membuka aib, menuntut pasangannya di atas kemampuan yang dimiliki dan pelbagai sikap egois lainnya. Egoisme adalah hal negatif yang paling banyak menjadi sebab keretakan dan bubarnya jalinan pernikahan dan rumah tangga. Masing-masing harus menjaga diri dari godaan apapun yang datang dari pihak ketiga atau pihak luar. Sebab mayoritas terjadinya perselingkuhan adalah karena faktor tergoda oleh pihak lain. Pada faktanya, perselingkuhan merupakan faktor terbanyak penyebab perceraian di pelbagai belahan dunia. Wal-’iyadzu billah.
Meskipun poligami dibolehkan oleh Islam, tetapi jika tradisi setempat tidak mendukung dan rumah tangga seseorang sudah terbina dengan tenteram dan bahagia maka hal itu jangan dirusak dengan melakukan poligami. Jika poligami hanya akan merusak keharmonisan dan ketenteraman rumah tangga yang sudah terbina baik, maka poligami jangan pernah dilakukan. Sebab tujuan pernikahan adalah terciptanya ketenteraman dan kebahagiaan sebagaimana dalam QS Ar-Ruum [30]: 21). Poligami yang tidak didukung oleh tradisi poligami hanya akan melukai banyak pihak, terutama pendidikan dan mental anak-anak bisa jadi korban.
Wanita dan Kelembutannya
Allah SWT menciptakan makhluk dengan kodrat yang berbeda-beda. Perbedaan itu merupakan bukti kesempurnaan Allah. Perbedaan yang terjadi pada makhluk memiliki hikmah kelestarian ekosistem di dunia ini. Tak terkecuali adalah perbedaan bentuk fisik, kecenderungan dan karakter kaum laki-laki dan perempuan. Perempuan diciptakan dengan segala kelembutannya dalam rangka melengkapi kaum laki-laki. Kelembutan kaum perempuan memiliki pengaruh signifikan pada kaum laki-laki.
Oleh karena hal di atas, maka kaum perempuan harus menggunakan kelembutan yang dimilikinya untuk men-support suaminya agar lebih termotivasi dalam mencari nafkah untuk keluarga. Berjuang untuk agama dan sesama. Jika kaum perempuan memiliki bekal ketakwaan yang tinggi, maka akan mampu men-support suaminya untuk tetap konsisten mencari nafkah sesuai dengan tuntunan moral agama. Jauh dari praktik menghalalkan segala cara yang amat dicela oleh agama dan sosial.
Jika demikian adanya, maka relasi suami-isteri akan mampu menciptakan rumah tangga yang sakinah sehingga rumah yang dihuni terasa bagai surga. Tak perlu seseorang tergoda oleh faktor-faktor di luar yang hanya akan merugikan kehidupan rumah tangga mereka. Betapa bahagianya sebuah rumah tangga jika senantiasa didasarkan pada nilai-nilai luhur agama dalam rangka mencari ridho Sang Pencipta yang akan menjamin keselamatan dan memberikan kebahagiaan hakiki di dunia hingga akhirat nanti. Amin. Natasha Firdaus
Dikirim dalam Muslimah dan Kekeluargaan | Label: Bidaah, akhlak, salaf, Ahlulbait, tarim, hadramaut, manaqib, Majlis Ilmu, masjid, ratib al haddad, Tasawuf, hidayah, adab, Habib Umar, habib munzir, amal, Kitab Habib, wali qutub, amalan, insaf, mati, amanat, Hizib, makmur, azan, kilaf, sekolah, Ahli Sufi, tahlil arwah, waris, Majlis Zikir, Madrasah, Mutiara Kata, mizan, kiat, minta
Sumber:http://pondokhabib.wordpress.com
Senin, 20 Desember 2010
10 Menit Langkah Memuaskan Wanita
Tak mudah memberikan kepuasan seksual kepada wanita. Selain sulit mencapai orgasme, tingkat kepuasan wanita berbeda dengan pria yang mudah orgasme.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh agar seorang wanita bisa terpuaskan. Mulai dari mencari titik G-Spot hingga mencari posisi gaya seks yang 'pas' menurut keinginan wanita.
Selain beberapa langkah yang telah disebutkan di atas, kepuasan seks wanita juga tidak selalu diukur dengan hubungan fisik. Menurut kutipan dari lovingday, tanpa melakukan ML pun, wanita bisa terpuaskan.
Caranya? Yakni dengan melakukan langkah 10 menit kepuasan. Cukup dengan 10 menit, pasangan Anda bisa terpuaskan tanpa harus melakukan ML. Penasaran? Ini dia 10 menit langkah memuaskan wanita
Menit Pertama
Mulai dengan membelai kepalanya dan arahkan belaian dari kening menuju leher, untuk lebih merangsang usahakan telunjuk anda menyentuh belakang bagian telinga sang wanita.
Menit Kedua
Usai melakukan langkah di atas, segera cium wajahnya mulai dari kening dan telusuri secara perlahan ke arah mata dan menuju hidung. Kemudian cium bibirnya dimulai dari sudut bibirnya agar sang bibir wanita penasaran dan membuat jantung wanita berdegup kencang.
Menit Ketiga
Gunakan lidah untuk melakukan rangsangan di bagian telinga dan hembuskan nafas ringan sesekali ke dalam liang telinganya.
Menit Keempat
Usai menjelajah bagian telinga, ciumlah bagian lehernya dan berikan sedikit kecupan dan lakukan jilatan mesra dengan lembut.
Menit Kelima
Turunkan ciuman Anda ke arah bagian samping dadanya dan ekslorasi bagian samping dadanya hingga sang wanita mendesah kegelian.
Menit Keenam
Mulai arahkan ciuman Anda ke bagian payudaranya, namun jangan langsung ke putingnya. Lakukan putaran dari bagian terluar payudara menuju ke putingnya dan lakukan bergantian, ini akan membuatnya menjadi penasaran dan meningkatkan hasratnya.
Menit Ketujuh
Mulai jelajahi bagian perutnya dengan lidah dan jilat perlahan lubang pusarnya, pasangan Anda akan mendapatkan rangsangan yang luar biasa.
Menit Kedelapan
Gunakan lidah Anda untuk menyerang bagian pahanya sambil tangan memainkan bulu yang berada di bagian Mrs V nya, hal ini dapat lebih merangsang sang wanita.
Menit Kesembilan
Lakukan rangsangan ke bagian luar Mrs V dengan cara menyentuh bibir vagina dan tonjolan kecil yang berada di bagian bawah. Ini akan membuat sang wanita bahagia dan dapat rangsangan tinggi.
Menit Kesepuluh
Menit-menit terakhir mainkan tangan Anda ke dalam lubang Mrs V dan berikan kecupan secara perlahan, selingi dengan kecupan di payudara dan bibir.
Sumber:http://top-blogger-post.blogspot.com
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh agar seorang wanita bisa terpuaskan. Mulai dari mencari titik G-Spot hingga mencari posisi gaya seks yang 'pas' menurut keinginan wanita.
Selain beberapa langkah yang telah disebutkan di atas, kepuasan seks wanita juga tidak selalu diukur dengan hubungan fisik. Menurut kutipan dari lovingday, tanpa melakukan ML pun, wanita bisa terpuaskan.
Caranya? Yakni dengan melakukan langkah 10 menit kepuasan. Cukup dengan 10 menit, pasangan Anda bisa terpuaskan tanpa harus melakukan ML. Penasaran? Ini dia 10 menit langkah memuaskan wanita
Menit Pertama
Mulai dengan membelai kepalanya dan arahkan belaian dari kening menuju leher, untuk lebih merangsang usahakan telunjuk anda menyentuh belakang bagian telinga sang wanita.
Menit Kedua
Usai melakukan langkah di atas, segera cium wajahnya mulai dari kening dan telusuri secara perlahan ke arah mata dan menuju hidung. Kemudian cium bibirnya dimulai dari sudut bibirnya agar sang bibir wanita penasaran dan membuat jantung wanita berdegup kencang.
Menit Ketiga
Gunakan lidah untuk melakukan rangsangan di bagian telinga dan hembuskan nafas ringan sesekali ke dalam liang telinganya.
Menit Keempat
Usai menjelajah bagian telinga, ciumlah bagian lehernya dan berikan sedikit kecupan dan lakukan jilatan mesra dengan lembut.
Menit Kelima
Turunkan ciuman Anda ke arah bagian samping dadanya dan ekslorasi bagian samping dadanya hingga sang wanita mendesah kegelian.
Menit Keenam
Mulai arahkan ciuman Anda ke bagian payudaranya, namun jangan langsung ke putingnya. Lakukan putaran dari bagian terluar payudara menuju ke putingnya dan lakukan bergantian, ini akan membuatnya menjadi penasaran dan meningkatkan hasratnya.
Menit Ketujuh
Mulai jelajahi bagian perutnya dengan lidah dan jilat perlahan lubang pusarnya, pasangan Anda akan mendapatkan rangsangan yang luar biasa.
Menit Kedelapan
Gunakan lidah Anda untuk menyerang bagian pahanya sambil tangan memainkan bulu yang berada di bagian Mrs V nya, hal ini dapat lebih merangsang sang wanita.
Menit Kesembilan
Lakukan rangsangan ke bagian luar Mrs V dengan cara menyentuh bibir vagina dan tonjolan kecil yang berada di bagian bawah. Ini akan membuat sang wanita bahagia dan dapat rangsangan tinggi.
Menit Kesepuluh
Menit-menit terakhir mainkan tangan Anda ke dalam lubang Mrs V dan berikan kecupan secara perlahan, selingi dengan kecupan di payudara dan bibir.
Sumber:http://top-blogger-post.blogspot.com
Asal-usul nama Pulau besar Indonesia Share
Nama asli Sumatera, sebagaimana tercatat dalam sumber-sumber sejarah dan cerita-cerita rakyat, adalah “Pulau Emas”. Istilah pulau ameh (bahasa Minangkabau, berarti pulau emas) kita jumpai dalam cerita Cindur Mata dari Minangkabau. Dalam cerita rakyat Lampung tercantum nama tanoh mas untuk menyebut pulau Sumatera. Seorang musafir dari Cina yang bernama I-tsing (634-713), yang bertahun-tahun menetap di Sriwijaya (Palembang sekarang) pada abad ke-7, menyebut Sumatera dengan nama chin-chou yang berarti “negeri emas”.
Dalam berbagai prasasti, Sumatera disebut dengan nama Sansekerta: Suwarnadwipa (“pulau emas”) atau Suwarnabhumi (“tanah emas”). Nama-nama ini sudah dipakai dalam naskah-naskah India sebelum Masehi. Naskah Buddha yang termasuk paling tua, Kitab Jataka, menceritakan pelaut-pelaut India menyeberangi Teluk Benggala ke Suwarnabhumi. Dalam cerita Ramayana dikisahkan pencarian Dewi Sinta, istri Rama yang diculik Ravana, sampai ke Suwarnadwipa.
Para musafir Arab menyebut Sumatera dengan nama Serendib (tepatnya: Suwarandib), transliterasi dari nama Suwarnadwipa. Abu Raihan Al-Biruni, ahli geografi Persia yang mengunjungi Sriwijaya tahun 1030, mengatakan bahwa negeri Sriwijaya terletak di pulau Suwarandib. Namun ada juga orang yang mengidentifikasi Serendib dengan Srilangka, yang tidak pernah disebut Suwarnadwipa.
Lalu dari manakah gerangan nama “Sumatera” yang kini umum digunakan baik secara nasional maupun oleh dunia internasional? Ternyata nama Sumatera berasal dari nama Samudera, kerajaan di Aceh pada abad ke-13 dan ke-14. Para musafir Eropa sejak abad ke-15 menggunakan nama kerajaan itu untuk menyebut seluruh pulau.
Peralihan Samudera (nama kerajaan) menjadi Sumatera (nama pulau) menarik untuk ditelusuri. Odorico da Pardenone dalam kisah pelayarannya tahun 1318 menyebutkan bahwa dia berlayar ke timur dari Koromandel, India, selama 20 hari, lalu sampai di kerajaan Sumoltra. Ibnu Bathutah bercerita dalam kitab Rihlah ila l-Masyriq (Pengembaraan ke Timur) bahwa pada tahun 1345 dia singgah di kerajaan Samatrah. Pada abad berikutnya, nama negeri atau kerajaan di Aceh itu diambil alih oleh musafir-musafir lain untuk menyebutkan seluruh pulau.
Pada tahun 1490 Ibnu Majid membuat peta daerah sekitar Samudera Hindia dan di sana tertulis pulau Samatrah. Peta Ibnu Majid ini disalin oleh Roteiro tahun 1498 dan muncullah nama Camatarra. Peta buatan Amerigo Vespucci tahun 1501 mencantumkan nama Samatara, sedangkan peta Masser tahun 1506 memunculkan nama Samatra. Ruy d’Araujo tahun 1510 menyebut pulau itu Camatra, dan Alfonso Albuquerque tahun 1512 menuliskannya Camatora. Antonio Pigafetta tahun 1521 memakai nama yang agak ‘benar’: Somatra. Tetapi sangat banyak catatan musafir lain yang lebih ‘kacau’ menuliskannya: Samoterra, Samotra, Sumotra, bahkan Zamatra dan Zamatora.
Catatan-catatan orang Belanda dan Inggris, sejak Jan Huygen van Linschoten dan Sir Francis Drake abad ke-16, selalu konsisten dalam penulisan Sumatra. Bentuk inilah yang menjadi baku, dan kemudian disesuaikan dengan lidah kita: Sumatera
Asal-usul nama 'Jawa' tidak jelas. Salah satu kemungkinan adalah bahwa para musafir dari India menamakan pulau ini berdasarkan tanaman jáwa-wut, yang sering dijumpai . Ada kemungkinan lain sumber: kata Jau dan variasinya berarti 'di luar' atau 'jauh'. Dan, dalam bahasa Sansekerta yava berarti barley atau Jelai atau Jawawut, tanaman yang terkenal pulau itu. Sumber lain menyatakan bahwa kata 'Jawa' berasal dari Proto-Austronesia yang berarti 'rumah'.
• Pertama.
Borneo dari kata Kesultanan Brunei Darussalam yang sebelumnya merupakan kerajaan besar dan luas (mencakup Serawak dan sebagian Sabah karena sebagian Sabah ini milik kesultanan Sulu-Mindanao. Para pedagang Portugis menyebutnya Borneo dan digunakan oleh orang-orang Eropa. Di dalam Kakimpoi Nagarakretagama yang ditulis tahun 1365 Kerajaan Brunei kuno disebut 'Barune', sehingga ada pula yang menyebutnya 'Waruna Pura'. Namun penduduk asli menyebutnya sebagai pulo Klemantan.
• Kedua.
Menurut Crowfurd dalam Descriptive Dictionary of the Indian Island (1856), kata Kalimantan adalah nama sejenis mangga sehingga pulau Kalimantan adalah pulau mangga namun dia menambahkan bahwa kata itu berbau dongeng dan tidak populer.
• Ketiga.
Menurut Dr. B. Ch. Chhabra dalam jurnal M.B.R.A.S vol XV part 3 hlm 79 menyebutkan kebiasaan bangsa India kuno menyebutkan nama tempat sesuai hasil bumi seperti jewawut dalam bahasa sanksekerta yawa sehingga pulau itu disebut yawadwipa yang dikenal sebagai pulau Jawa sehingga berdasarkan analogi itu pulau itu yang dengan nama Sansekerta Amra-dwipa atau pulau mangga.
• Keempat.
Menurut dari C.Hose dan Mac Dougall menyebutkan bahwa kata Kalimantan berasal dari 6 golongan suku-suku setempat yakni Dayak Laut (Iban), Kayan, Kenya, Klemantan, Munut, dan Punan. Dalam karangannya, Natural Man, a Record from Borneo (1926), C Hose menjelaskan bahwa Klemantan adalah nama baru yang digunakan oleh bangsa Melayu.
• Kelima.
Menurut W.H Treacher dalam British Borneo dalam jurnal M.B.R.A.S (1889), mangga liar tidak dikenal di Kalimantan utara. Lagi pula Borneo tidak pernah dikenal sebagai pulau yang menghasilkan mangga malah mungkin sekali dari sebutan Sago Island (pulau Sagu) karena kata Lamantah adalah nama asli sagu mentah.
• Keenam.
Menurut Prof. Dr. Slamet Muljana dalam bukunya Sriwijaya (LKIS 2006), kata Kalimantan bukan kata melayu asli tapi kata pinjaman sebagai halnya kata malaya, melayu yang berasal dari India (malaya yang berarti gunung). Kalimantan atau Klemantan berasal dari Sanksekerta, Kalamanthana yaitu pulau yang udaranya sangat panas atau membakar (kal[a]: musim, waktu dan manthan[a]: membakar). Karena vokal a pada kala dan manthana menurut kebiasaan tidak diucapkan, maka Kalamanthana diucap Kalmantan yang kemudian disebut penduduk asli Klemantan atau Quallamontan yang akhirnya diturunkan menjadi Kalimantan.
Orang Portugis adalah yang pertama merujuk ke Sulawesi sebagai 'Celebes'. Arti nama ini tidak jelas. Satu teori mengklaim kalau itu berarti 'sulit untuk dicapai' karena pulau tersebut dikelilingi arus laut dan air dan sungai yang deras. Nama modern 'Sulawesi' mungkin berasal dari kata-kata sula ( 'pulau') dan besi ( 'besi') dan dapat merujuk kepada sejarah ekspor besi dari Danau Matano yang kaya akan deposit bijih besi.
Pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, wilayah ini dikenal sebagai Nugini Belanda (Nederlands Nieuw-Guinea atau Dutch New Guinea).
Setelah berada di bawah penguasaan Indonesia, wilayah ini dikenal sebagai Provinsi Irian Barat sejak tahun 1969 hingga 1973. Namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya oleh Soeharto pada saat meresmikan tambang tembaga dan emas Freeport, nama yang tetap digunakan secara resmi hingga tahun 2002. Irian sendiri merupakan kependekan dari Ikut Republik Indonesia, Anti Nederland (join/follow the Republic of Indonesia, rejecting the Netherlands)
Nama provinsi ini diganti menjadi Papua sesuai UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pada 2003, disertai oleh berbagai protes (penggabungan Papua Tengah dan Papua Timur), Papua dibagi menjadi dua provinsi oleh pemerintah Indonesia; bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya menjadi Provinsi Irian Jaya Barat (setahun kemudian menjadi Papua Barat). Bagian timur inilah yang menjadi wilayah Provinsi Papua pada saat ini.
Kata Papua sendiri berasal dari bahasa melayu yang berarti rambut keriting, sebuah gambaran yang mengacu pada penampilan fisik suku-suku asli.
Sumber:http://wisbenbae.blogspot.com
Dalam berbagai prasasti, Sumatera disebut dengan nama Sansekerta: Suwarnadwipa (“pulau emas”) atau Suwarnabhumi (“tanah emas”). Nama-nama ini sudah dipakai dalam naskah-naskah India sebelum Masehi. Naskah Buddha yang termasuk paling tua, Kitab Jataka, menceritakan pelaut-pelaut India menyeberangi Teluk Benggala ke Suwarnabhumi. Dalam cerita Ramayana dikisahkan pencarian Dewi Sinta, istri Rama yang diculik Ravana, sampai ke Suwarnadwipa.
Para musafir Arab menyebut Sumatera dengan nama Serendib (tepatnya: Suwarandib), transliterasi dari nama Suwarnadwipa. Abu Raihan Al-Biruni, ahli geografi Persia yang mengunjungi Sriwijaya tahun 1030, mengatakan bahwa negeri Sriwijaya terletak di pulau Suwarandib. Namun ada juga orang yang mengidentifikasi Serendib dengan Srilangka, yang tidak pernah disebut Suwarnadwipa.
Lalu dari manakah gerangan nama “Sumatera” yang kini umum digunakan baik secara nasional maupun oleh dunia internasional? Ternyata nama Sumatera berasal dari nama Samudera, kerajaan di Aceh pada abad ke-13 dan ke-14. Para musafir Eropa sejak abad ke-15 menggunakan nama kerajaan itu untuk menyebut seluruh pulau.
Peralihan Samudera (nama kerajaan) menjadi Sumatera (nama pulau) menarik untuk ditelusuri. Odorico da Pardenone dalam kisah pelayarannya tahun 1318 menyebutkan bahwa dia berlayar ke timur dari Koromandel, India, selama 20 hari, lalu sampai di kerajaan Sumoltra. Ibnu Bathutah bercerita dalam kitab Rihlah ila l-Masyriq (Pengembaraan ke Timur) bahwa pada tahun 1345 dia singgah di kerajaan Samatrah. Pada abad berikutnya, nama negeri atau kerajaan di Aceh itu diambil alih oleh musafir-musafir lain untuk menyebutkan seluruh pulau.
Pada tahun 1490 Ibnu Majid membuat peta daerah sekitar Samudera Hindia dan di sana tertulis pulau Samatrah. Peta Ibnu Majid ini disalin oleh Roteiro tahun 1498 dan muncullah nama Camatarra. Peta buatan Amerigo Vespucci tahun 1501 mencantumkan nama Samatara, sedangkan peta Masser tahun 1506 memunculkan nama Samatra. Ruy d’Araujo tahun 1510 menyebut pulau itu Camatra, dan Alfonso Albuquerque tahun 1512 menuliskannya Camatora. Antonio Pigafetta tahun 1521 memakai nama yang agak ‘benar’: Somatra. Tetapi sangat banyak catatan musafir lain yang lebih ‘kacau’ menuliskannya: Samoterra, Samotra, Sumotra, bahkan Zamatra dan Zamatora.
Catatan-catatan orang Belanda dan Inggris, sejak Jan Huygen van Linschoten dan Sir Francis Drake abad ke-16, selalu konsisten dalam penulisan Sumatra. Bentuk inilah yang menjadi baku, dan kemudian disesuaikan dengan lidah kita: Sumatera
Asal-usul nama 'Jawa' tidak jelas. Salah satu kemungkinan adalah bahwa para musafir dari India menamakan pulau ini berdasarkan tanaman jáwa-wut, yang sering dijumpai . Ada kemungkinan lain sumber: kata Jau dan variasinya berarti 'di luar' atau 'jauh'. Dan, dalam bahasa Sansekerta yava berarti barley atau Jelai atau Jawawut, tanaman yang terkenal pulau itu. Sumber lain menyatakan bahwa kata 'Jawa' berasal dari Proto-Austronesia yang berarti 'rumah'.
• Pertama.
Borneo dari kata Kesultanan Brunei Darussalam yang sebelumnya merupakan kerajaan besar dan luas (mencakup Serawak dan sebagian Sabah karena sebagian Sabah ini milik kesultanan Sulu-Mindanao. Para pedagang Portugis menyebutnya Borneo dan digunakan oleh orang-orang Eropa. Di dalam Kakimpoi Nagarakretagama yang ditulis tahun 1365 Kerajaan Brunei kuno disebut 'Barune', sehingga ada pula yang menyebutnya 'Waruna Pura'. Namun penduduk asli menyebutnya sebagai pulo Klemantan.
• Kedua.
Menurut Crowfurd dalam Descriptive Dictionary of the Indian Island (1856), kata Kalimantan adalah nama sejenis mangga sehingga pulau Kalimantan adalah pulau mangga namun dia menambahkan bahwa kata itu berbau dongeng dan tidak populer.
• Ketiga.
Menurut Dr. B. Ch. Chhabra dalam jurnal M.B.R.A.S vol XV part 3 hlm 79 menyebutkan kebiasaan bangsa India kuno menyebutkan nama tempat sesuai hasil bumi seperti jewawut dalam bahasa sanksekerta yawa sehingga pulau itu disebut yawadwipa yang dikenal sebagai pulau Jawa sehingga berdasarkan analogi itu pulau itu yang dengan nama Sansekerta Amra-dwipa atau pulau mangga.
• Keempat.
Menurut dari C.Hose dan Mac Dougall menyebutkan bahwa kata Kalimantan berasal dari 6 golongan suku-suku setempat yakni Dayak Laut (Iban), Kayan, Kenya, Klemantan, Munut, dan Punan. Dalam karangannya, Natural Man, a Record from Borneo (1926), C Hose menjelaskan bahwa Klemantan adalah nama baru yang digunakan oleh bangsa Melayu.
• Kelima.
Menurut W.H Treacher dalam British Borneo dalam jurnal M.B.R.A.S (1889), mangga liar tidak dikenal di Kalimantan utara. Lagi pula Borneo tidak pernah dikenal sebagai pulau yang menghasilkan mangga malah mungkin sekali dari sebutan Sago Island (pulau Sagu) karena kata Lamantah adalah nama asli sagu mentah.
• Keenam.
Menurut Prof. Dr. Slamet Muljana dalam bukunya Sriwijaya (LKIS 2006), kata Kalimantan bukan kata melayu asli tapi kata pinjaman sebagai halnya kata malaya, melayu yang berasal dari India (malaya yang berarti gunung). Kalimantan atau Klemantan berasal dari Sanksekerta, Kalamanthana yaitu pulau yang udaranya sangat panas atau membakar (kal[a]: musim, waktu dan manthan[a]: membakar). Karena vokal a pada kala dan manthana menurut kebiasaan tidak diucapkan, maka Kalamanthana diucap Kalmantan yang kemudian disebut penduduk asli Klemantan atau Quallamontan yang akhirnya diturunkan menjadi Kalimantan.
Orang Portugis adalah yang pertama merujuk ke Sulawesi sebagai 'Celebes'. Arti nama ini tidak jelas. Satu teori mengklaim kalau itu berarti 'sulit untuk dicapai' karena pulau tersebut dikelilingi arus laut dan air dan sungai yang deras. Nama modern 'Sulawesi' mungkin berasal dari kata-kata sula ( 'pulau') dan besi ( 'besi') dan dapat merujuk kepada sejarah ekspor besi dari Danau Matano yang kaya akan deposit bijih besi.
Pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, wilayah ini dikenal sebagai Nugini Belanda (Nederlands Nieuw-Guinea atau Dutch New Guinea).
Setelah berada di bawah penguasaan Indonesia, wilayah ini dikenal sebagai Provinsi Irian Barat sejak tahun 1969 hingga 1973. Namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya oleh Soeharto pada saat meresmikan tambang tembaga dan emas Freeport, nama yang tetap digunakan secara resmi hingga tahun 2002. Irian sendiri merupakan kependekan dari Ikut Republik Indonesia, Anti Nederland (join/follow the Republic of Indonesia, rejecting the Netherlands)
Nama provinsi ini diganti menjadi Papua sesuai UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pada 2003, disertai oleh berbagai protes (penggabungan Papua Tengah dan Papua Timur), Papua dibagi menjadi dua provinsi oleh pemerintah Indonesia; bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya menjadi Provinsi Irian Jaya Barat (setahun kemudian menjadi Papua Barat). Bagian timur inilah yang menjadi wilayah Provinsi Papua pada saat ini.
Kata Papua sendiri berasal dari bahasa melayu yang berarti rambut keriting, sebuah gambaran yang mengacu pada penampilan fisik suku-suku asli.
Sumber:http://wisbenbae.blogspot.com
Minggu, 19 Desember 2010
Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya
Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ( الكوثر 2 )
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”
Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri lafadz وَانْحَرْ , adalah menyembelih hewan kurban.
2. Hadits riwayat Anas bin Malik.
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا (متفق عليه)
“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba (H.R. Bukhori-Muslim).
HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.
HUKUM BERKURBAN :
Hukum berkurban ada 3:
a. Sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban saja.
* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib.
b. Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :
1. Islam
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
3. Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
c. Wajib, yaitu dengan dua sebab :
1. Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.
2. Menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”. Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku” dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).
HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN
Allah SWT berfirman :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج 34)
“Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Kalimat “ أنعام “ dalam ayat ini adalah onta, sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya.
Hewan kurban, yang paling utama adalah onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7 orang , sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:
عن جابر رضي الله عنه قال : نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة (رواه مسلم)
“Dari Jabir r.a :” Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7 orang , begitu juga sapi.”.
Catatan : * Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor onta atau sapi.
* Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor onta/sapi untuk satu orang.
KRITERIA HEWAN KURBAN
1. Umur : - Onta berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6).
- Sapi berumur 2 tahun lebih.
- Kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).
2. Terbebas dari aib yang bisa mengurangi kuantitas daging , seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist :
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ في الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ التي لَا تُنْقِي
Artinya : 4 hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang sertasangat kurus hingga tak bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)
NIAT BERKURBAN
a. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).
Lafadz niat kurban sunnah :
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
كُلُّ أَيَّامِ تَشْرِيْقٍ ذَبْحٌ (رواه بن حبان
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ هَذَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ .
Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
a. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
b. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
c. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ (رواه البيهقي
Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).
KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
1. Membaca basmalah .
2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
3. Membaca shalawat.
4. Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
6. Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
7. Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Hendaknya tidak berkurban dengan hewan hamil untuk keluar dari khilaf ulama’, kecuali jika kehamilan menyebabkan berkurangnya kuantitas daging.
2. Daging harus disedekahkan dalam keadaan mentah. Jika dibagikan dalam keadaan matang (berupa masakan), maka tidak sah.
3. Lebih baik tidak menyembelih di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) agar keluar dari pendapat ulama’ yang menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di luar madzhab Syafi’i.
4. Menurut imam Romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus aqiqah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan kurban atau aqiqah wajib. Sedangkan menurut Ibn Hajar jika diniati keduanya, maka tidak menjadi kurban atau aqiqah (syatu lahm)
5. Kurban diganti dengan uang tidak sah. Boleh mewakilkan dalam pembelian hewan kurban sekaligus penyembelihan dan pembagiannya. Jika seseorang berkata kepada yang lain :”sembelihlah hewan kurban untukku “, menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan sekaligus pembagian daging kurban, sehingga wajib baginya untuk mengganti harga hewan tersebut.
6. Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan.
7. Menyerahkan hewan kurban kepada kiyai atau tokoh masyarakat berupa hewan hidup (bukan daging) tidak menjadi miliknya tapi hanya menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian saja karena pembagian kurban harus sudah disembelih. Sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurban sedikitpun kecuali seukuran yang ditentukan oleh orang yang berkurban.
8. Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah, maka tidak sah. Namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodlo’.
9. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari si mayit sebelum meninggalnya.
10. Boleh memberikan daging kurban kepada satu orang fakir miskin, berbeda dengan zakat.
11. Membagikan daging kurban (nadzar atau kadar wajib dari kurban sunah) kepada fakir miskin di luar daerah penyembelihan hewannya ada dua pendapat. Sebaiknya tidak membagikan di luar daerah penyembelihan untuk keluar dari khilaf ulama’
12. Dalam mengetahui umur hewan kurban bisa mendasarkan pada kabar penjual hewan kurban, dengan catatan hewan tersebut lahir dalam kepemilikannya atau dengan bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang perhewanan .
13. Menyerahkan kurban kepada masjid dapat dibenarkan jika dimaksudkan diserahkan kepada salah satu pengurus masjid sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
14. Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
15. Tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang non muslim.
Sumber:http://www.forsansalaf.com
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ( الكوثر 2 )
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”
Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri lafadz وَانْحَرْ , adalah menyembelih hewan kurban.
2. Hadits riwayat Anas bin Malik.
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا (متفق عليه)
“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba (H.R. Bukhori-Muslim).
HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.
HUKUM BERKURBAN :
Hukum berkurban ada 3:
a. Sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban saja.
* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib.
b. Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :
1. Islam
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
3. Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
c. Wajib, yaitu dengan dua sebab :
1. Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.
2. Menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”. Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku” dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).
HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN
Allah SWT berfirman :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج 34)
“Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Kalimat “ أنعام “ dalam ayat ini adalah onta, sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya.
Hewan kurban, yang paling utama adalah onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7 orang , sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:
عن جابر رضي الله عنه قال : نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة (رواه مسلم)
“Dari Jabir r.a :” Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7 orang , begitu juga sapi.”.
Catatan : * Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor onta atau sapi.
* Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor onta/sapi untuk satu orang.
KRITERIA HEWAN KURBAN
1. Umur : - Onta berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6).
- Sapi berumur 2 tahun lebih.
- Kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).
2. Terbebas dari aib yang bisa mengurangi kuantitas daging , seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist :
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ في الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ التي لَا تُنْقِي
Artinya : 4 hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang sertasangat kurus hingga tak bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)
NIAT BERKURBAN
a. Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).
Lafadz niat kurban sunnah :
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :
كُلُّ أَيَّامِ تَشْرِيْقٍ ذَبْحٌ (رواه بن حبان
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ هَذَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ .
Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)
Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
a. Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
b. Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
c. Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ (رواه البيهقي
Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).
KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
1. Membaca basmalah .
2. Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
3. Membaca shalawat.
4. Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
5. Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
6. Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
7. Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
8. Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
9. Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Hendaknya tidak berkurban dengan hewan hamil untuk keluar dari khilaf ulama’, kecuali jika kehamilan menyebabkan berkurangnya kuantitas daging.
2. Daging harus disedekahkan dalam keadaan mentah. Jika dibagikan dalam keadaan matang (berupa masakan), maka tidak sah.
3. Lebih baik tidak menyembelih di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) agar keluar dari pendapat ulama’ yang menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di luar madzhab Syafi’i.
4. Menurut imam Romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus aqiqah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan kurban atau aqiqah wajib. Sedangkan menurut Ibn Hajar jika diniati keduanya, maka tidak menjadi kurban atau aqiqah (syatu lahm)
5. Kurban diganti dengan uang tidak sah. Boleh mewakilkan dalam pembelian hewan kurban sekaligus penyembelihan dan pembagiannya. Jika seseorang berkata kepada yang lain :”sembelihlah hewan kurban untukku “, menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan sekaligus pembagian daging kurban, sehingga wajib baginya untuk mengganti harga hewan tersebut.
6. Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan.
7. Menyerahkan hewan kurban kepada kiyai atau tokoh masyarakat berupa hewan hidup (bukan daging) tidak menjadi miliknya tapi hanya menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian saja karena pembagian kurban harus sudah disembelih. Sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurban sedikitpun kecuali seukuran yang ditentukan oleh orang yang berkurban.
8. Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah, maka tidak sah. Namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodlo’.
9. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari si mayit sebelum meninggalnya.
10. Boleh memberikan daging kurban kepada satu orang fakir miskin, berbeda dengan zakat.
11. Membagikan daging kurban (nadzar atau kadar wajib dari kurban sunah) kepada fakir miskin di luar daerah penyembelihan hewannya ada dua pendapat. Sebaiknya tidak membagikan di luar daerah penyembelihan untuk keluar dari khilaf ulama’
12. Dalam mengetahui umur hewan kurban bisa mendasarkan pada kabar penjual hewan kurban, dengan catatan hewan tersebut lahir dalam kepemilikannya atau dengan bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang perhewanan .
13. Menyerahkan kurban kepada masjid dapat dibenarkan jika dimaksudkan diserahkan kepada salah satu pengurus masjid sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
14. Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
15. Tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang non muslim.
Sumber:http://www.forsansalaf.com
Hukum Perempuan Menziarahi
Hukum Perempuan Menziarahi Kubur : Bagaimana Dengan Perempuan Yang Haidh ?
Dimasukkan oleh IbnuNafis
Label: Soal Jawab Ibadah
Oleh : Mufti Brunei
بسم الله ، والحمد لله ، والصلاة والسلام على رسول الله ، وعلى آله وصحبه ومن والاه
(Dengan nama Allah, Segala puji bagi Allah, Selawat dan salam ke atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan para pengikut Baginda)
Salah satu amalan yang sering dilakukan oleh masyarakat kita pada bulan Ramadhan dan pada Hari Raya Fitrah ialah berziarah kubur, sama ada yang diziarahi itu adalah kubur ibu bapa atau kaum kerabat. Berziarah itu pula diisi dengan membaca al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.
Biasanya surah Yassin dan bertahlil merupakan bacaan pilihan masyarakat kita apabila berziarah kubur.
Berziarah kubur pula tidak hanya di bulan Ramadhan atau ketika Hari Raya sahaja, bahkan terdapat sesetengah keluarga yang menjadikannya rutin yang dilakukan seminggu sekali, sebulan sekali atau pada waktu-waktu yang dipersetujui oleh ahli keluarga yang difikirkan boleh berziarah beramai-ramai ke kubur.
Apa yang biasa dilihat, berbagai lapisan golongan ahli keluarga yang bukan sahaja terdiri daripada golongan lelaki dewasa, malahan kanak-kanak lelaki dan golongan perempuan juga
beramai-ramai turut sama berziarah.
Senario golongan perempuan turut serta pergi berziarah ke kubur menimbulkan reaksi sesetengah pihak yang beranggapan bahawa perempuan tidak dibenarkan berziarah kubur, lebih-lebih lagi perempuan yang dalam haidh. Adakah betul anggapan sedemikian?
Hukum Berziarah Kubur
Terdapat perbezaan hukum berziarah kubur bagi lelaki dan perempuan.
1. Hukum berziarah bagi lelaki
Para ulama sepakat mengatakan bahawa sunat bagi lelaki menziarahi kubur orang-orang Islam berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Maksudnya:
“Dahulu aku melarang kamu menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahlah.”
(Hadits riwayat Muslim)
Menurut Imam asy-Syarwani Rahimahullah, ganti nama ” كم ” (kum) dalam larangan dan juga ” زوروا ” pada perintah dalam hadis di atas adalah ditujukan kepada kaum lelaki.
Orang-orang yang sunat diziarahi kuburnya itu pula ialah:
I. Kubur kedua ibu bapa, walaupun kubur keduanya bukan di negeri di tempatnya berada.
II. Kubur kaum keluarga terdekat atau sahabat-handai yang pada ketika hidup mereka sunat untuk diziarahi, begitu juga bila mereka meninggal dunia.
III. Kubur orang lain (yang bukan keluarga atau sahabat handai) dengan tujuan berziarah untuk mengingatkan kematian, memohon rahmat daripada Allah Subhanahu wa Ta‘ala untuknya atau sebagainya.
2. Hukum berziarah bagi perempuan
Keadaan perempuan berbeza dengan lelaki dari segi emosi dan perasaan. Perasaan mudah tersentuh dengan apa sahaja yang berlaku sering dikaitkan dengan mereka. Apabila seseorang yang dikenali meninggal dunia, lebih-lebih lagi jika orang tersebut adalah seseorang yang disayangi atau terlalu rapat dengannya selalunya membangkitkan perasaan emosi dan ada sesetengahnyatidak dapat membendung perasaan sehingga meraung-raung di depan mayat atau di tanah perekuburan.
Menurut pendapat jumhur ulama, hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh kerana ditakuti boleh mengundang fitnah atau ditakuti mereka menangis dengan mengeluarkan suara yang nyaring meratapi kepergian si mati.
Dalil yang menunjukkan bahawa hukum bagi perempuan menziarahi kubur adalah tidak haram berdasarkan beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam seperti berikut:
1. Diriwayatkan daripada Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu,
katanya:
Maksudnya:
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melintasi seorang perempuan yang sedang menangis di kubur anaknya, lalu Baginda Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah.”
(Hadits muttafaq ‘alaih)
Daripada hadits di atas dapat difahami bahawa menziarahi kubur bagi perempuan tidak dilarang. Ini kerana jika perbuatan tersebut dihukumkan haram, sudah tentunyalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menegur ataupun melarang perempuan tersebut daripada menziarahi kubur.
2. Sayyidatuna ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang doa yang boleh dibacanya apabila berziarah ke perkuburan. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Maksudnya:
“Katakanlah: “Mudah-mudahan Allah limpahkan keselamatan ke atas ahli kubur daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Islam dan semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kalangan kami dan orang-orang yang terkemudian, dan sesungguhnya sekiranya kami diizinkan oleh Allah kami akan bertemu dengan kamu.”
(Hadits riwayat Muslim)
Hadits di atas adalah dalil yang menunjukkan bahawa tidak haram bagi perempuan berziarah kubur.
Namun perlu diingat, bahawa hukum berziarah kubur bagi perempuan ini bergantung pada tujuan dan keadaannya ketika berziarah. Hukum asalnya adalah makruh sekalipun tujuannya
untuk mengambil iktibar, untuk mengingatkan kepada kematian, alam barzakh dan alam akhirat. Di samping itu, perempuan tersebut dapat menjaga adab kesopanan ketika berziarah, dapat menahan diri dari kesedihan atau dukacita yang bersangatan dan aman dari segala fitnah.
Manakala apabila berlaku tujuan dan keadaan yang sebaliknya, maka hukum makruh tersebut akan bertukar kepada haram.
Menurut setengah ulama, jika tujuannya adalah untuk menimbulkan semula perasaan dukacita dan untuk meratapi si mati, maka adalah haram baginya menziarahi kubur. Begitu juga jika sekiranya perempuan tersebut tidak menjaga adab kesopanannya semasa berziarah, tidak aman dari segala fitnah atau seumpamanya, maka haram baginya menziarahi kubur.
Berbeza pula hukumnya menziarahi kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hukumnya adalah sunat bagi perempuan dan lelaki. Begitu juga menurut sebahagian ulama, sunat berziarah ke kubur para nabi, para ulama dan aulia.
Hukum Perempan Haidh Berziarah Kubur
Perempuan yang dalam haidh tidak ada halangan untuk berziarah kubur, kerana untuk berziarah kubur tidak disyaratkan suci daripada hadats kecil mahupun besar. Suci daripada hadats merupakan salah satu adab yang disunatkan sahaja kepada orang-orang yang ingin berziarah ke tanah perkuburan.
Oleh yang demikian, perempuan yang dalam haidh berziarah kubur dengan tujuan yang dibenarkan oleh syara‘ serta dapat menjaga adab kesopanan ketika berziarah dihukumkan makruh sebagaimana dengan hukum perempuan yang suci berziarah kubur.
Namun satu hal yang berbeza di antara perempuan yang suci dengan perempuan sedang haidh ketika di tanah perkuburan ialah dari segi keharusan membaca ayat-ayat al-Qur’an untuk si mati. Perlu diingat, perempuan yang dalam haidh haram membaca al- Qur’an walaupun hanya satu ayat daripada al-Qur’an. Maka memadailah baginya berzikir seperti bertahlil, bertasbih dan
sebagainya atau berdoa untuk si mati seperti memohon keampunan dan rahmat atau yang seumpamanya daripada Allah untuk si mati.
Secara umumnya, adab-adab yang perlu dijaga oleh perempuan yang menziarahi kubur sama ada yang dalam keadaan suci mahupun haidh ialah:
(1) Hendaklah dia ditemani oleh suaminya ataupun mahramnya.
(2) Keluar dalam keadaan menutup aurat sepenuhnya sepertimana yang telah digariskan oleh Islam.
(3) Jangan selalu pergi berziarah ke kubur.
(4) Tidak berbual dengan percakapan kosong sebagaimana yang dilarang ke atas kaum lelaki, kerana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh
Buraidah Radhiallahu ‘anhu:
Maksudnya:
“(Dahulu) aku telah melarang kamu menziarahi kubur, maka (sekarang), siapa yang ingin menziarahi kubur, berziarahlah, dan janganlah kamu bercakap-cakap dengan perkataan yang tidak baik.”
(Hadis riwayat an-Nasa’ie)
Perlu diambil perhatian juga, hukum yang membenarkan perempuan berziarah kubur ini adalah tertakluk bila adanya keizinan daripada suami atau wali. Sekiranya tiada keizinan daripada suami atau wali, tidaklah perempuan itu dibenarkan untuk berziarah kubur.
Kesimpulannya, perempuan yang dalam haidh tidak dilarang menziarahi kubur kerana secara umumnya hukum berziarah bagi perempuan itu adalah makruh dengan ada syarat-syarat yang perlu dijaganya iaitu dari segi tujuan dan adab berziarah. Di samping itu, jika dia turut sama berziarah ke perkuburan bersama ahli keluarga yang lain, dia hendaklah berhati-hati agar tidak turut sama dengan yang lainnya membaca ayat-ayat al-Qur’an seperti Yassin dan yang seumpamanya kerana haram baginya melakukan yang demikian dengan keadaannya di dalam haidh itu.
Sumber :http://pondokhabib.wordpress.com
Dimasukkan oleh IbnuNafis
Label: Soal Jawab Ibadah
Oleh : Mufti Brunei
بسم الله ، والحمد لله ، والصلاة والسلام على رسول الله ، وعلى آله وصحبه ومن والاه
(Dengan nama Allah, Segala puji bagi Allah, Selawat dan salam ke atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan para pengikut Baginda)
Salah satu amalan yang sering dilakukan oleh masyarakat kita pada bulan Ramadhan dan pada Hari Raya Fitrah ialah berziarah kubur, sama ada yang diziarahi itu adalah kubur ibu bapa atau kaum kerabat. Berziarah itu pula diisi dengan membaca al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.
Biasanya surah Yassin dan bertahlil merupakan bacaan pilihan masyarakat kita apabila berziarah kubur.
Berziarah kubur pula tidak hanya di bulan Ramadhan atau ketika Hari Raya sahaja, bahkan terdapat sesetengah keluarga yang menjadikannya rutin yang dilakukan seminggu sekali, sebulan sekali atau pada waktu-waktu yang dipersetujui oleh ahli keluarga yang difikirkan boleh berziarah beramai-ramai ke kubur.
Apa yang biasa dilihat, berbagai lapisan golongan ahli keluarga yang bukan sahaja terdiri daripada golongan lelaki dewasa, malahan kanak-kanak lelaki dan golongan perempuan juga
beramai-ramai turut sama berziarah.
Senario golongan perempuan turut serta pergi berziarah ke kubur menimbulkan reaksi sesetengah pihak yang beranggapan bahawa perempuan tidak dibenarkan berziarah kubur, lebih-lebih lagi perempuan yang dalam haidh. Adakah betul anggapan sedemikian?
Hukum Berziarah Kubur
Terdapat perbezaan hukum berziarah kubur bagi lelaki dan perempuan.
1. Hukum berziarah bagi lelaki
Para ulama sepakat mengatakan bahawa sunat bagi lelaki menziarahi kubur orang-orang Islam berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Maksudnya:
“Dahulu aku melarang kamu menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahlah.”
(Hadits riwayat Muslim)
Menurut Imam asy-Syarwani Rahimahullah, ganti nama ” كم ” (kum) dalam larangan dan juga ” زوروا ” pada perintah dalam hadis di atas adalah ditujukan kepada kaum lelaki.
Orang-orang yang sunat diziarahi kuburnya itu pula ialah:
I. Kubur kedua ibu bapa, walaupun kubur keduanya bukan di negeri di tempatnya berada.
II. Kubur kaum keluarga terdekat atau sahabat-handai yang pada ketika hidup mereka sunat untuk diziarahi, begitu juga bila mereka meninggal dunia.
III. Kubur orang lain (yang bukan keluarga atau sahabat handai) dengan tujuan berziarah untuk mengingatkan kematian, memohon rahmat daripada Allah Subhanahu wa Ta‘ala untuknya atau sebagainya.
2. Hukum berziarah bagi perempuan
Keadaan perempuan berbeza dengan lelaki dari segi emosi dan perasaan. Perasaan mudah tersentuh dengan apa sahaja yang berlaku sering dikaitkan dengan mereka. Apabila seseorang yang dikenali meninggal dunia, lebih-lebih lagi jika orang tersebut adalah seseorang yang disayangi atau terlalu rapat dengannya selalunya membangkitkan perasaan emosi dan ada sesetengahnyatidak dapat membendung perasaan sehingga meraung-raung di depan mayat atau di tanah perekuburan.
Menurut pendapat jumhur ulama, hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh kerana ditakuti boleh mengundang fitnah atau ditakuti mereka menangis dengan mengeluarkan suara yang nyaring meratapi kepergian si mati.
Dalil yang menunjukkan bahawa hukum bagi perempuan menziarahi kubur adalah tidak haram berdasarkan beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam seperti berikut:
1. Diriwayatkan daripada Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu,
katanya:
Maksudnya:
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melintasi seorang perempuan yang sedang menangis di kubur anaknya, lalu Baginda Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah.”
(Hadits muttafaq ‘alaih)
Daripada hadits di atas dapat difahami bahawa menziarahi kubur bagi perempuan tidak dilarang. Ini kerana jika perbuatan tersebut dihukumkan haram, sudah tentunyalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menegur ataupun melarang perempuan tersebut daripada menziarahi kubur.
2. Sayyidatuna ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang doa yang boleh dibacanya apabila berziarah ke perkuburan. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Maksudnya:
“Katakanlah: “Mudah-mudahan Allah limpahkan keselamatan ke atas ahli kubur daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Islam dan semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kalangan kami dan orang-orang yang terkemudian, dan sesungguhnya sekiranya kami diizinkan oleh Allah kami akan bertemu dengan kamu.”
(Hadits riwayat Muslim)
Hadits di atas adalah dalil yang menunjukkan bahawa tidak haram bagi perempuan berziarah kubur.
Namun perlu diingat, bahawa hukum berziarah kubur bagi perempuan ini bergantung pada tujuan dan keadaannya ketika berziarah. Hukum asalnya adalah makruh sekalipun tujuannya
untuk mengambil iktibar, untuk mengingatkan kepada kematian, alam barzakh dan alam akhirat. Di samping itu, perempuan tersebut dapat menjaga adab kesopanan ketika berziarah, dapat menahan diri dari kesedihan atau dukacita yang bersangatan dan aman dari segala fitnah.
Manakala apabila berlaku tujuan dan keadaan yang sebaliknya, maka hukum makruh tersebut akan bertukar kepada haram.
Menurut setengah ulama, jika tujuannya adalah untuk menimbulkan semula perasaan dukacita dan untuk meratapi si mati, maka adalah haram baginya menziarahi kubur. Begitu juga jika sekiranya perempuan tersebut tidak menjaga adab kesopanannya semasa berziarah, tidak aman dari segala fitnah atau seumpamanya, maka haram baginya menziarahi kubur.
Berbeza pula hukumnya menziarahi kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hukumnya adalah sunat bagi perempuan dan lelaki. Begitu juga menurut sebahagian ulama, sunat berziarah ke kubur para nabi, para ulama dan aulia.
Hukum Perempan Haidh Berziarah Kubur
Perempuan yang dalam haidh tidak ada halangan untuk berziarah kubur, kerana untuk berziarah kubur tidak disyaratkan suci daripada hadats kecil mahupun besar. Suci daripada hadats merupakan salah satu adab yang disunatkan sahaja kepada orang-orang yang ingin berziarah ke tanah perkuburan.
Oleh yang demikian, perempuan yang dalam haidh berziarah kubur dengan tujuan yang dibenarkan oleh syara‘ serta dapat menjaga adab kesopanan ketika berziarah dihukumkan makruh sebagaimana dengan hukum perempuan yang suci berziarah kubur.
Namun satu hal yang berbeza di antara perempuan yang suci dengan perempuan sedang haidh ketika di tanah perkuburan ialah dari segi keharusan membaca ayat-ayat al-Qur’an untuk si mati. Perlu diingat, perempuan yang dalam haidh haram membaca al- Qur’an walaupun hanya satu ayat daripada al-Qur’an. Maka memadailah baginya berzikir seperti bertahlil, bertasbih dan
sebagainya atau berdoa untuk si mati seperti memohon keampunan dan rahmat atau yang seumpamanya daripada Allah untuk si mati.
Secara umumnya, adab-adab yang perlu dijaga oleh perempuan yang menziarahi kubur sama ada yang dalam keadaan suci mahupun haidh ialah:
(1) Hendaklah dia ditemani oleh suaminya ataupun mahramnya.
(2) Keluar dalam keadaan menutup aurat sepenuhnya sepertimana yang telah digariskan oleh Islam.
(3) Jangan selalu pergi berziarah ke kubur.
(4) Tidak berbual dengan percakapan kosong sebagaimana yang dilarang ke atas kaum lelaki, kerana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh
Buraidah Radhiallahu ‘anhu:
Maksudnya:
“(Dahulu) aku telah melarang kamu menziarahi kubur, maka (sekarang), siapa yang ingin menziarahi kubur, berziarahlah, dan janganlah kamu bercakap-cakap dengan perkataan yang tidak baik.”
(Hadis riwayat an-Nasa’ie)
Perlu diambil perhatian juga, hukum yang membenarkan perempuan berziarah kubur ini adalah tertakluk bila adanya keizinan daripada suami atau wali. Sekiranya tiada keizinan daripada suami atau wali, tidaklah perempuan itu dibenarkan untuk berziarah kubur.
Kesimpulannya, perempuan yang dalam haidh tidak dilarang menziarahi kubur kerana secara umumnya hukum berziarah bagi perempuan itu adalah makruh dengan ada syarat-syarat yang perlu dijaganya iaitu dari segi tujuan dan adab berziarah. Di samping itu, jika dia turut sama berziarah ke perkuburan bersama ahli keluarga yang lain, dia hendaklah berhati-hati agar tidak turut sama dengan yang lainnya membaca ayat-ayat al-Qur’an seperti Yassin dan yang seumpamanya kerana haram baginya melakukan yang demikian dengan keadaannya di dalam haidh itu.
Sumber :http://pondokhabib.wordpress.com
Perintah Talqin Mayit
Telah umum dalam masyarakat kita, selesai jenazah dimakamkan salah seorang dari pihak keluarga mayit duduk disamping makam lalu mulai melafadzkan bacaan talqin[i] bagi mayit. Namun dewasa ini, ada satu kelompok yang mengklaim dirinya paling mengikuti al-Qur’an dan sunnah dengan pemahaman para sahabat dan tabi’in menyatakan bahwa talqin mayit adalah bid’ah karena tidak memiliki landasan dalam syari’at serta tidak bermanfaat bagi si mayit. Permasalahan semacam ini telah menjadi polemik dalam masyarakat, benarkah talqin mayit tidak memiliki landasan syari’at padahal telah dilakukan oleh para ulama’ pendahulu kita ?.
Oleh karena itu, kami akan membahas tentang dalil-dalil yang menjadi landasan talqin mayit agar bisa memberikan kejelasan pada masyarakat.
Dasar hukum talqin mayit
Salah satu dasar hukum mengenai talqin adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, imam Abi Dawud, dan imam An Nasai :
لقنوا موتاكم لا إله إلا الله
“Talqinilah orang-orang mati kalian dengan لا إله إلا الله “
Memang mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dimaksud lafadz موتاكم dalam hadits diatas orang-orang yang hampir mati bukan orang-orang yang telah mati, sehingga hadits tersebut menggunakan arti majas (arti kiasan) bukan arti aslinya.
Akan tetapi, tidak salah juga jika kita artikan lafadz tersebut dengan arti aslinya yaitu orang yang telah mati. karena menurut kaidah bahasa arab, untuk mengarahkan suatu lafadz kepada makna majasnya diperlukan adanya qorinah (indikasi) baik berupa kata atau keadaan yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan perkataan tersebut adalah makna majasnya bukan makna aslinya. Sebagai contoh jika kita katakan “talqinillah mayit kalian sebelum matinya” maka kata-kata “sebelum matinya” merupakan qorinah yang mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan kata mayit dalam kalimat ini bukan makna aslinya (yaitu orang yang telah mati) tapi makna majasnya (orang yang hampir mati).
Sedangkan dalam hadits tersebut tidak diketemukan Qorinah untuk mengarahkan lafadz موتاكم kepada makna majasnya, maka sah saja jika kita mengartikannya dengan makna aslinya yaitu orang-orang yang telah mati bukan makna majasnya. Pendapat inilah yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam Ath Thobary, Ibnul Humam, Asy Syaukany, dan Ulama lainya.
Selain hadits di atas, masih ada hadits lain yang menunjukkan kesunahan mentalqini mayit setelah dikuburkan, yaitu :
إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِي قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَرْشِدْنَا رَحِمَكَ اللَّهُ، وَلَكِنْ لا تَشْعُرُونَ، فَلْيَقُلْ: اذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيرًا يَأْخُذُ وَاحِدٌ مِنْهُمْا بِيَدِ صَاحِبِهِ، وَيَقُولُ: انْطَلِقْ بنا مَا نَقْعُدُ عِنْدَ مَنْ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتَهُ، فَيَكُونُ اللَّهُ حَجِيجَهُ دُونَهُمَا”، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ أُمَّهُ؟ قَالَ:”فَيَنْسُبُهُ إِلَى حَوَّاءَ، يَا فُلانَ بن حَوَّاءَ. رواه الطبراني
“Jika salah satu diantara kalian mati, maka ratakanlah tanah pada kuburnya (kuburkanlah). Hendaklah salah satu dari kalian berdiri di pinggir kuburnya dan hendaklah berkata : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia bisa mendengarnya tapi tidak bisa menjawabnya. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia akan duduk. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia akan berkata : “berilah kami petunjuk –semoga Allah merahmatimu-“ dan kalian tidak akan merasakannya. Kemudian hendaklah berkata : “ sebutlah sesuatu yang kamu bawa keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan kecuali Allah SWT, Muhammad hamba dan utusan Nya, dan sesungguhnya kamu ridlo Allah menjadi Tuhanmu, Muhammad menjadi Nabimu, dan Al Quran menjadi imammu”, sebab Mungkar dan Nakir saling berpegangan tangan dan berkata : “mari kita pergi. Kita tidak akan duduk (menanyakan) di sisi orang yang telah ditalqini (dituntun) hujjahnya (jawabannya), maka Allah menjadi hajiij (yang mengalahkan dengan menampakkan hujjah) baginya bukan Mungkar dan Nakir”. Kemudian seorang sahabat laki-laki bertanya : wahai Rasulullah ! Jika dia tidak tahu ibu si mayit ?Maka Rasulullah menjawab : nisbatkan kepada Hawa, wahai fulan bin Hawa” (H.R. Thabrani) (2).
Berdasarkan hadits ini ulama Syafi`iyah, sebagian besar ulama Hanbaliyah, dan sebagian ulama Hanafiyah serta Malikiyah menyatakan bahwa mentalqini mayit adalah mustahab (sunah)(3).
Hadits ini memang termasuk hadist yang dhaif (lemah), akan tetapi ulama sepakat bahwa hadits dhaif masih bisa dijadikan pegangan untuk menjelaskan mengenai fadloilul a`mal dan anjuran untuk beramal, selama tidak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat (hadits shohih dan hadits hasan lidzatih) dan juga tidak termasuk hadits yang matruk (ditinggalkan)(4). Jadi tidak mengapa kita mengamalkannya.
Selain itu, hadist ini juga diperkuat oleh hadist-hadits shohih seperti :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ : اسْتَغْفِرُوا ؛ لِأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ .
“Apabila Rasulullah SAW selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di dekat kuburan dan berkata : mintalah kalian ampunan untuk saudara kalian dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan Mungkar dan Nakir) karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya” (H.R. Abu Daud dan dishahihkan oleh Hakim)(5).
Juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim r.a :
وعن عمرو بن العاص – رضي الله عنه – ، قَالَ : إِذَا دَفَنْتُمُونِي ، فَأقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحمُهَا حَتَّى أَسْتَأنِسَ بِكُمْ ، وَأعْلَمَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي . رواه مسلم
Diriwayatkan dari `Amr bin Al `Ash, beliau berkata : Apabila kalian menguburkanku, maka hendaklah kalian menetap di sekeliling kuburanku seukuran disembelihnya unta dan dibagi dagingnya sampai aku merasa terhibur dengan kalian dan saya mengetahui apa yang akan saya jawab apabila ditanya Mungkar dan Nakir(6).
Semua hadits ini menunjukkan bahwa talqin mayit memiliki dasar yang kuat. Juga menunjukkan bahwa mayit bisa mendengar apa yang dikatakan pentalqin dan merasa terhibur dengannya.
Salah satu ayat yang mendukung hadits di atas adalah firman Allah SWT :
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ [الذاريات/55]
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. “
Ayat ini memerintah kita untuk memberi peringatan secara mutlak tanpa mengkhususkan orang yang masih hidup. Karena mayit bisa mendengar perkataan pentalqin, maka talqin bisa juga dikatakan peringatan bagi mayit, sebab salah satu tujuannya adalah mengingatkan mayit kepada Allah agar bisa menjawab pertanyaan malaikat kubur dan memang mayit di dalam kuburnya sangat membutuhkan peringatan tersebut(7). Jadi ucapan pentalqin bukanlah ucapan sia-sia karena semua bentuk peringatan pasti bermanfaat bagi orang-orang mukmin.
Sumber:http://www.forsansalaf.com
Oleh karena itu, kami akan membahas tentang dalil-dalil yang menjadi landasan talqin mayit agar bisa memberikan kejelasan pada masyarakat.
Dasar hukum talqin mayit
Salah satu dasar hukum mengenai talqin adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, imam Abi Dawud, dan imam An Nasai :
لقنوا موتاكم لا إله إلا الله
“Talqinilah orang-orang mati kalian dengan لا إله إلا الله “
Memang mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dimaksud lafadz موتاكم dalam hadits diatas orang-orang yang hampir mati bukan orang-orang yang telah mati, sehingga hadits tersebut menggunakan arti majas (arti kiasan) bukan arti aslinya.
Akan tetapi, tidak salah juga jika kita artikan lafadz tersebut dengan arti aslinya yaitu orang yang telah mati. karena menurut kaidah bahasa arab, untuk mengarahkan suatu lafadz kepada makna majasnya diperlukan adanya qorinah (indikasi) baik berupa kata atau keadaan yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan perkataan tersebut adalah makna majasnya bukan makna aslinya. Sebagai contoh jika kita katakan “talqinillah mayit kalian sebelum matinya” maka kata-kata “sebelum matinya” merupakan qorinah yang mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan kata mayit dalam kalimat ini bukan makna aslinya (yaitu orang yang telah mati) tapi makna majasnya (orang yang hampir mati).
Sedangkan dalam hadits tersebut tidak diketemukan Qorinah untuk mengarahkan lafadz موتاكم kepada makna majasnya, maka sah saja jika kita mengartikannya dengan makna aslinya yaitu orang-orang yang telah mati bukan makna majasnya. Pendapat inilah yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam Ath Thobary, Ibnul Humam, Asy Syaukany, dan Ulama lainya.
Selain hadits di atas, masih ada hadits lain yang menunjukkan kesunahan mentalqini mayit setelah dikuburkan, yaitu :
إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِي قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَرْشِدْنَا رَحِمَكَ اللَّهُ، وَلَكِنْ لا تَشْعُرُونَ، فَلْيَقُلْ: اذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيرًا يَأْخُذُ وَاحِدٌ مِنْهُمْا بِيَدِ صَاحِبِهِ، وَيَقُولُ: انْطَلِقْ بنا مَا نَقْعُدُ عِنْدَ مَنْ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتَهُ، فَيَكُونُ اللَّهُ حَجِيجَهُ دُونَهُمَا”، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ أُمَّهُ؟ قَالَ:”فَيَنْسُبُهُ إِلَى حَوَّاءَ، يَا فُلانَ بن حَوَّاءَ. رواه الطبراني
“Jika salah satu diantara kalian mati, maka ratakanlah tanah pada kuburnya (kuburkanlah). Hendaklah salah satu dari kalian berdiri di pinggir kuburnya dan hendaklah berkata : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia bisa mendengarnya tapi tidak bisa menjawabnya. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia akan duduk. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati, pent) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati, pent)” sebab dia akan berkata : “berilah kami petunjuk –semoga Allah merahmatimu-“ dan kalian tidak akan merasakannya. Kemudian hendaklah berkata : “ sebutlah sesuatu yang kamu bawa keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan kecuali Allah SWT, Muhammad hamba dan utusan Nya, dan sesungguhnya kamu ridlo Allah menjadi Tuhanmu, Muhammad menjadi Nabimu, dan Al Quran menjadi imammu”, sebab Mungkar dan Nakir saling berpegangan tangan dan berkata : “mari kita pergi. Kita tidak akan duduk (menanyakan) di sisi orang yang telah ditalqini (dituntun) hujjahnya (jawabannya), maka Allah menjadi hajiij (yang mengalahkan dengan menampakkan hujjah) baginya bukan Mungkar dan Nakir”. Kemudian seorang sahabat laki-laki bertanya : wahai Rasulullah ! Jika dia tidak tahu ibu si mayit ?Maka Rasulullah menjawab : nisbatkan kepada Hawa, wahai fulan bin Hawa” (H.R. Thabrani) (2).
Berdasarkan hadits ini ulama Syafi`iyah, sebagian besar ulama Hanbaliyah, dan sebagian ulama Hanafiyah serta Malikiyah menyatakan bahwa mentalqini mayit adalah mustahab (sunah)(3).
Hadits ini memang termasuk hadist yang dhaif (lemah), akan tetapi ulama sepakat bahwa hadits dhaif masih bisa dijadikan pegangan untuk menjelaskan mengenai fadloilul a`mal dan anjuran untuk beramal, selama tidak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat (hadits shohih dan hadits hasan lidzatih) dan juga tidak termasuk hadits yang matruk (ditinggalkan)(4). Jadi tidak mengapa kita mengamalkannya.
Selain itu, hadist ini juga diperkuat oleh hadist-hadits shohih seperti :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ وَقَالَ : اسْتَغْفِرُوا ؛ لِأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ .
“Apabila Rasulullah SAW selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di dekat kuburan dan berkata : mintalah kalian ampunan untuk saudara kalian dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan Mungkar dan Nakir) karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya” (H.R. Abu Daud dan dishahihkan oleh Hakim)(5).
Juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim r.a :
وعن عمرو بن العاص – رضي الله عنه – ، قَالَ : إِذَا دَفَنْتُمُونِي ، فَأقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحمُهَا حَتَّى أَسْتَأنِسَ بِكُمْ ، وَأعْلَمَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي . رواه مسلم
Diriwayatkan dari `Amr bin Al `Ash, beliau berkata : Apabila kalian menguburkanku, maka hendaklah kalian menetap di sekeliling kuburanku seukuran disembelihnya unta dan dibagi dagingnya sampai aku merasa terhibur dengan kalian dan saya mengetahui apa yang akan saya jawab apabila ditanya Mungkar dan Nakir(6).
Semua hadits ini menunjukkan bahwa talqin mayit memiliki dasar yang kuat. Juga menunjukkan bahwa mayit bisa mendengar apa yang dikatakan pentalqin dan merasa terhibur dengannya.
Salah satu ayat yang mendukung hadits di atas adalah firman Allah SWT :
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ [الذاريات/55]
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. “
Ayat ini memerintah kita untuk memberi peringatan secara mutlak tanpa mengkhususkan orang yang masih hidup. Karena mayit bisa mendengar perkataan pentalqin, maka talqin bisa juga dikatakan peringatan bagi mayit, sebab salah satu tujuannya adalah mengingatkan mayit kepada Allah agar bisa menjawab pertanyaan malaikat kubur dan memang mayit di dalam kuburnya sangat membutuhkan peringatan tersebut(7). Jadi ucapan pentalqin bukanlah ucapan sia-sia karena semua bentuk peringatan pasti bermanfaat bagi orang-orang mukmin.
Sumber:http://www.forsansalaf.com
Langganan:
Postingan (Atom)


































